-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DITRESKRIMSUS POLDASU GREBEK PANGAKALAN LPG ANGGOTA DPRD LABURA

07 September 2023 | 2:14:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T07:14:37Z


Labura_Jurnalinvestigasi.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek pelaku pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram di kediaman oknum Anggota DPRD Labura.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, melalui Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang diduga pengoplos gas LPG di kediaman oknum Anggota DPRD Labura inisial AMP di Dusun Suka Jadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (05/09/23)

Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kilogram di gudang pangkalan gas LPG milik AAP dan SAM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), dini harisekira pukul 00:30 Wib, selasa (05/09/23).

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Rabu (6/9/2023) kepada awak media mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi masyarakat pada 4 September 2023 kemarin.


Dari informasi itu disebutkan bahwa dilokasi itu terdapat aktivitas penyalahgunaan ataupun pengoplosan gas LPG yang disubsidi pemerintah," imbuhnya

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Jericho, tepatnya pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 00.30 wib, team gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan disana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas kemasan 12 kg.

Dijelaskannya, dari penggerebekan itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 170 unit tabung gas LPG 3 kg, 71 unit tabung gas 12 Kg, 50 alat jos atau pemindahan isi, 21 buah karet tabung gas, 2 buah obeng, 391 tutup tabung gas 3 Kg dan 2 buah spidol."Ujarnya 

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.(MJI/AFAN SITORUS) 

×
Berita Terbaru Update