Bandung – Jurnal Investigasi.com - kepala LLDIKTI 4 JABAR dan BANTEN tidak hadir dalam penggilan Polisi Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat, pada tanggal 11 Sepetember 2023.
“Samsuri mewakilkan Saudara Agus Supriyatna bagian Kabag TU untuk memenuhi dalam panggilan Polisi Polres Tabes Bandung, dengan surat tugas, “ujar Nandang selaku Penyidik tindak pidana tertentu. (12/09/2023)
Saat diminta keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana 372 KUHP junto pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 “tentang tindak pidana korupsi” dalam keterangganya Agus Supriyatna membantah bahwa yang menahan SK Pensiun dengan uang pensiun bukan pegawai LLDIKTI 4, akan tetapi pihak biro KENDIKBUD RESTEK dan pihak Irjen secara lisan menyampaikan bahwa dana pensiun pada LLDIKTI 4.
Menurut Suroyo selaku pelapor sangat prihatin terhadap oknum pejabat dalam kasus pidana yang telah memasuki tahap Proyustisia, yang belum paham dengan mewakilkan anak buahnya dalam pengambilan BAP oleh penyidik Polrestabes Bandung. Sedangkan menurut Yeni Rospiani sebagai kordinator LLDIKTI 4 yang bersama-sama terduga penggelapan surat berharga berupa SK dan dana Pensiun bersama Samsuri ikut membenarkan keterangan saudara Agus Supriatna.
Menurut kuasa hukum Suroyo yakni Dr. Syfrudin Makmur,.SH,.MH tidak dibenarkan Samsuri terduga penggelapan gugaan tindak pidana 372 KUHP dengan mewakilkan anak buahnya. Karena pasalnya berbunyi “ barang siapa memberikan keterangan penyidik harus orang yang bersangkutan” artinya anak buahnya harus memberikan keterangan sendiri bukan atas nama orang lain dan hal ini penyidik harus melaratnya dalam keterangan tersebut.
(Red)