JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Dandim 1507/Saumlaki Letkol Infantri Hendra Suryaningrat, S.Sos kecam oknum tertentu yang melakukan tindakan pembakaran hutan di belakang Kodim 1507/Saumlaki. Hal tersebut dinyatakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, dalam penanggulangan bencana kebakaran di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perlindungan dan pencegahan kebakaran hutan serta penanganan yang efisien setelah terjadi kebakaran menjadi sangat penting untuk mengatasi ancaman ini dan melindungi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup.
Suryaningrat mengatakan, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, mutlak harus ditangani secara serius, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat.
"Saya kecam terhadap oknum pembakaran lahan dibelakang Kodim 1507/Saumlaki, kami akan melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran hutan, jika tertangkap maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan diproses hukum,"tegasnya.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"jelasnya.
Penting sekali untuk menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Sumber Daya Alam Sub sektor Kehutanan, Sub sektor Pertanian, dan Sub sektor Perkebunan.
"Hal ini sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mengurangi dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya alam kita," Tutupnya.
Penulis : Nik Besitimur