-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bhabinkamtibmas Ilngei Sambangi Para Petani Berikan Bibit Sayuran

21 September 2023 | 5:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-21T10:35:59Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI  –  Dalam rangka membantu warga binaan khususnya Petani dalam meningkatkan sektor pertanian, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Bhabinkamtibmas Desa Ilngei Bripka Badir membagikan beberapa macam Bibit Sayuran melalui giat Sambang, Kamis (21/09).

Bibit Sayur tersebut dibagikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Ilngei kepada Warga Binaan yang berprofesi sebagai Petani, bertempat di Wemomolin, Petuanan Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Adapun beberapa Bibit Sayuran yang dibagikan kepada para Petani Sayur yang sementara sedang menggarap kebun diantaranya Bibit Sayur Sawi, Bibit Sayur Kangkung dan Bibit Sayur Bayam.

Pada Kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Ilngei Bripka Badir saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Kepulauan Tanimbar mengatakan, selain dituntut untuk selalu hadir ditengah-tengah Masyarakat dalam rangka menciptakan rasa aman dan memudahkan Masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang ada di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas juga ikut mendukung ketahanan pangan dengan turut memberikan bantuan berupa Bibit Sayur.

“Kegiatan pembagian Bibit Sayur kepada Warga Binaan yang berprofesi sebagai Petani ini dilakukan untuk memotivasi dan memacu para Petani Sayur agar terus menjalankan Pertanian secara maksimal” ungkap Bhabinkamtibmas.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas mengatakan, giat ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri dalam membantu warga khususnya petani yang ada di Desa Ilngei tersebut, semoga bantuan yang diterima menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan ketahanan pangan dan bermanfaat bagi Masyarakat Desa Ilngei.

Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada Warga setempat apabila hendak ingin membuka lahan baru, alangkah baiknya tidak dilakukan dengan cara dibakar, karena hal itu bisa berdampak pada terjadinya kebakaran hutan/lahan (Karhutla), perlu diketahui bahwa Karhutla dapat dikenakan sanksi Pidana.

Disela-sela kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan Nomor Layanan Aduan yang bisa dihubungi sehingga diharapkan kepada Warga Masyarakat agar dapat segera menginformasikan jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan Layanan Kepolisian.

Editor : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update