-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh Bin Ajaib "Oknum Anggota Satresnarkoba AT" Minta RSS Pakai Narkoba dan Mengakui Kiriman Paket JNE Expres Itu Milik RSS

15 September 2023 | 2:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-15T07:45:37Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Keluarga korban tidak merasa puas terhadap tindakan polisi dalam hal ini Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait penangkapan yang dilakukan terhadap RSS dalam kasus dugaan penggunaan Narkoba. Jumat, (15/09/2023).


Keberatan tersebut disampaikan oleh L. Laratmase salah seorang pihak keluarga RSS yang juga mantan Anggota Polri dan pernah bertugas di Satresnarkoba dalam menangani sejumlah persoalan tindak pidana Narkotika, menyesalkan kinerja Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah menangkap dan menahan RSS yang diduga telah menyimpan narkotika. Kesalnya. 


Selain itu, Laratmase juga sangat menyesalkan oknum anggota Resnarkoba yang mendatangi rumah RSS dan meminta RSS memakai narkoba dengan alasan bahwa nanti pada saat rehabilitasi baru dibantu.


"Diduga, pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar sengaja menskenariokan untuk menahan dan menangkap RSS, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Narkotika," bebernya.


Menurut keluarga RSS bahwa pada saat itu pihak JNE yang mengantar paket tersebut ke rumah RSS, tiba-tiba saja anggota Resnarkoba melompat dari pagar sekolah SMK N XI Saumlaki yang bersebelahan dengan rumah RSS untuk melakukan penggeledahan terhadap RSS di rumahnya, namun perlu diketahui bahwa, saat paket diserahkan kepada RSS disaat itulah RSS menghubungi salah satu anaknya dan menanyakan bahwa ada kirim paket atau tidak, namun anaknya menyampaikan bahwa tidak mengirim paket apapun. ucap sumber media ini. 


Ditambahkan, sebagai pihak keluarga korban tidak merasa puas dengan tindakan anggota Satresnarkoba dalam hal ini pihak Resnarkoba polres Kepulauan Tanimbar sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga korban tidak merasa puas dan akan berusaha untuk mencari keadilan karena apabila dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi barang siapa yang sengaja, memakai,menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika pertanyaannya begini; "Apabila RSS ditangkap, kenapa pengirim paket yang menyediakan tidak ditangkap kok RSS sendiri yang di tangkap,"ungkapnya.


Kekesalan keluarga korban sangat menyesalkan oknum polisi berinisial AT yang meminta RSS untuk memakai dan nanti dibantu saat rehabilisasi, bahkan RSS diminta oleh AT untuk mengakui bahwa paket tersebut milik RSS. 


"Kok bisa ya? polisi minta masukan kepada RSS sebagai masyarakat  untuk menggunakan narkotika, dan kemudian akan dibantu saat rehabilitasi ?". Tutupnya. 


Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update