-->

Notification

×

Iklan

Suami Sah Terduga Pernikahan Terlarang, Berharap Polres Majalengka segera Menindak Tegas Pelakunya

09 Agustus 2023 | 8:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T13:18:45Z

 


Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Salah Seorang Korban Pernikahan Terlarang, Berharap Polres Majalengka Segera Menindak lanjuti dan Menangkap Terlapor Iyam Maryam Yang Tega Meduakan Suaminya dan Abdul Azis Zaidi Juga Harus ikut bertanggung jawab dalam Hal tersebut, dan di duga di bantu dan di pasilitasi oleh ZN Oknum Pengurus PUI. Rabu 9/08/2023


Menindaklanjuti berita dan Peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan ZN Telah Keluar Dari Koridor Hukum Agama Islam Yang Mana Dirinya Telah menjadi Walihakim pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan Kuat keterkaitan ZN oknum pengurus PUI juga  membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.


Sampai akhirnya hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Polsek Maja, Polres Majalengka, Polda  Jabar

Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja 

Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.

Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun Ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai di Tangkap atas Dugaan pernikahan terlarang.


Terkait permasalahan ini awak media atau para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka. Surat Keputusan KEMENKUMHAM No.: AHU-0011111.AH.0107 tahun 2018, tentang legalisasi organisasi Aliansi Wartawan Indonesia.


Awak media yang tergabung dalam organisasi AWI, melakukan penelusuran informasi dan berhasil menemui TW di kediamannya, selasa 25 juli 2023.

"Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, saya sudah melakukan pelaporan terhadap terduga pelaku pernikahan terlarang, di kantor Polsek Maja, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada Keputusan yang ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai di Tangkap atau ditahan. Fugaan tersebut,

Saya berharap agar pihak polres Majalengka segera bertindak tegas dan Menindak lanjuti terhadap terlapor" jelas TW kepada awak media.


Untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.M.Si

Surat pertama dikirim Jum'at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023.

Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023 - 002.

Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.


Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak AWI DPC kabupaten Majalengka mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi kantor sekretariat AWI DPC Kabupaten Majalengka, dengan alamat: 

Jalan Gembira, Dusun Kliwon/Dukuh Barung.

RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode pos: 45454.

Gmail: kantordpcawimajalengka@gmail.com

No HP: 0813-2441-6660 + 0852-2429-3359 + 0813-2440-4186 

Website: https://dpcawimajalengka.blogspot.com


Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan dan Jawaba Resmi Secara Tertulis dari pihak Polres Majalengka.


Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini Terkuak, Berdasarkan Informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku),  "Tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022,(*)

×
Berita Terbaru Update