-->

Notification

×

Iklan

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Uangkap Jaringan Pengedar Narkoba Sabu Antar Provinsi.

31 Agustus 2023 | 4:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T09:18:30Z


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com. 

Dijelaskan Pada Konfrensi Pers Polres Labuhanbatu bahwa satuan reserse Kriminal Narkoba telah berhasil membongkar salah satu jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas AKP P. Napitupulu didampingi KBO ELI Mawan Sitorus.Kanit 2 Iptu Sarwedi Manurung pada Kamis 31/8/2023 di Pelataran Aula Yan Peter Polres Labuhanbatu, 

Dijelaskannya hal ini terungkap bahwa pada Rabu tanggal 23 Agustus sekira pukul 11.00 WIB dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan diwisma Adian Bilah Jalan Haji Adam Malik akan dilakukan transaksi narkoba, oleh karenanya tim opsional melakukan under cover buy langsung bergegas dan berhasil mengamankan seorang berinisial (S).Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,47 gram netto, 1 buah dompet putih hitam satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam."paparnya.

selanjutnya tim opsional melakukan introgasi terhadap (S) menerangkan Narkotika sabu-sabu tersebut  diperolehnya  dari inisial (R)Jalan Urip Sumoharjo Gang Bogor Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, 

Tim opsional langsung bergegas dan sekira pukul 12.00 wib (R)berhasil diamankan, dari tangan (R) ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram dan 11,98 gram, 6 bungkus plastik kosong satu unit handphone dari Oppo warna biru, 

Selanjut dari hasil Intrograsi yang dilakukan (R) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Inisial (IS) beralamat di monkey baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus kira pukul 19.30 di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dan berhasil diamankan (IS). 

Dari Intogerasi lanjutan (IS) menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari inisial (TO) yang di awal Agustus 2023 (TO) meminta R dan ( IS) untuk berangkat ke Jakarta mengantarkan barang sabu sebanyak 50 kg, namun pengantaran tersebut gagal pada awal bulan Agustus 2003.

Selanjutnya TO meminta R. dan IS untuk mengambil narkoba jenis sabu kepada anggota kerjanya dari MD sebanyak 3 ons, 

dari tangan is ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram netto,HP Android merk Oppo warna,merah 1 unit handphone merk Nokia warna biru ,uang tunai sebesar 900.000,

Selanjutnya (IS) menjelaskan narkotika jenis sabu diperoleh dari (IA) asal Malaysia dan (US) asal Aceh

R dan IS adalah residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dan atas keterangannya bahwa ia telah menjalankan usaha haramnya Narkoba hingga ke daerah Riau Sejak tahun 2015  lalu, dan ini tertangkap yang keempat kalinya. 

Terhadap tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman 20 tahun penjara. 


Selain itu Tim opsonal Narkaba Polres Labuhanbatu juga Mengamankan  Resedivis yang juga Sudah Empat kali keluar masuk Buih dengan kasus yang sama dan telah melakukan usaha haramnya sejak tahun 2016 (SAI) Warga Simpang Marah Na XI-X kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Dari tangan (SAI) didapatkan barang bukti dan dijenakan Pasal 114 ayat 1 junt Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya Kapolres Labuhan Batu AKBP.James H Ht Julu SH. SIK. MH. MIK melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP Napitupulu meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan inisial TO, AI, Dan US dimaksud agar dapat mengabarkan Agar orang tersebut dapat segera Di Amankan. 

(MJI/Rahmat fajar Sitorus) 
×
Berita Terbaru Update