Bekasi – Jurnal Investigasi Com-Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak,
"Akan tetapi Proyek normalisasi Sungai di wilayah Desa Pantai Harapan Jaya, Kec. Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga kangkangi aturan, Selasa. (22/08/2023) ditemukan Proyek Normalisasi Sungai tanpa papan nama.(master plan).
Proyek yang pekerjaannya sudah berjalan hampir (tiga) Hari itu, "salah satu lokasinya berada di RT,02/RW/11. Dusun (empat) kampung Bulak Gedor, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.
Tentu hal seperti itu telah mengabaikan hak publik tentang informasi. meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih saja banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan inspektorat.
Menurut seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan Impoformasinya itu proyek dari Pemda bang tapi soal ke sananya saya tidak tau menahu perihal proyek di wilayah tempat tinggalnya. “Saya gak tau pemborong dan mandornya siapa, kok tiba-tiba ada alat berat di sini dan sudah beroperasi hampir Tiga hari,” ujarnya, Selasa. (22/08/2023).
Bahkan, salah seorang pekerja ketika dijumpai Awak media. juga mengaku tidak tahu nama perusahaan tempat ia bekerja.
“Saya cuma kerja, Mas. Tidak tau Cv apa, maklum bang saya cuma kerja. Mohon maaf ya, bang…,” ujar seorang oprator alat, dan beberapa pekerja di lokasi itu.
Sementara itu awak awak media berhasil mendapatkan Nomr Hp- Rekanan Kontraktor tapi Ketika dihubungi melalui tlpn Selularnya tidak bisa memberi keterangan yang jelas, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi , dan nomor HP-nya juga selalu tidak aktif.
(Udin)