JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Warga Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, secara suka rela menyerahkan 1 (Satu) senjata pistol api rakitan laras pendek kepada Kodim 1507/ Saumlaki, penyetahan dilakukan sebelum dilaksanakan sosialisasi tentang dampak menyimpan senpi.
Satu senjata pistol api rakitan itu kemudian diserahkan oleh AL. (58) kepada Dandim. Penyerahan senjata pistol api rakitan diterima langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1507/Saumlaki Letkol. Inf. Hendra Suryaningrat, S. Sos didampingi oleh Anggota unit Intel Serda Jeremias Weriratan di Kodim 1507/ Saumlaki.
Dandim mengatakan, Kami akan terus berupaya menyadarkan masyarakat untuk melemparkan senjata api rakitan yang masih disimpan warga. Sosialisasi dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat, diharapkan ada kesadaran masyarakat terutama warga yang berada di wilayah perbatasan-perbatasan senjata rakitan ilegal secara suka rela.
“Selaku Dandim, saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang sudah menyerahkan kepemilikan senjata rakitan, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan secara sukarela karena tidak ada manfaat yang sangat berarti, malah yang ada dapat membahayakan orang lain. maupun diri sendiri,” Ungkap Dandim kepada wartawan. Senin, (28/08/2023).
Menurut Dandim, menyerahkan 1 (Satu) pucuk senpi tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota Koramil di wilayah tersebut tentang bahaya dan risiko apabila memiliki senjata api baik yang rakitan maupun yang standar.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada warga. Bagi yang mau menyerah tidak ada sanksi apapun. Upaya ini juga dimaksudkan untuk keselamatan warga negara sendiri,"tegasnya.
Kami sebagai aparat teritorial yang bertugas di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Tentunya, masyarakat memilih untuk menyerahkan barang tersebut kepada kami tidak terlepas dari hubungan baik, kedekatan para Babinsa yang selalu menjalin hubungan baik, selalu membantu masyarakat sesuai dengan salah satu butir dari 8 wajib TNI. Ujarnya.
"Saya mengapresiasi kerja Babinsa dan anggota kodim yang begitu baik, saya juga mengapresiasi kepercayaan masyarakat kepada kami, dan juga Reward yang diberikan oleh Dandim 1507/Saumlaki tersendiri kepada warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela,"jelasnya.
Lebih lanjut Komandan Kodim (Dandim) 1507/Saumlaki Letkol. Inf. Hendra Suryaningrat, S.Sos mengatakan, sebagai Dandim saya mengimbau agar bagi masyarakat yang memiliki senpi laras panjang dan pendek selama ini digunakan untuk berburu dan menjaga kebun harus diserahkan pada pihak penegak hukum. Karena ini telah menyalahi aturan dan melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Komandan Kodim Dandim 1507/Saumlaki Letkol. Inf. Hendra Suryaningrat,S.Sos mengucapkan terimakasih bagi masyarakat yang menyerahkan senpi dengan suka rela dan berharap agar masyarakat yang lain juga dapat menyerahkan. Bila ada kepemilikan, jangan sampai kedapantan oleh petugas sehingga timbul masalah. Karena adanya kepemilikan senjata api". Tutupnya.
Editor : Nik Besitimur