-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembuangan Limbah CV.Putra Mandiri Berpotensi Mencemari Lingkungan BKT Cilincing Jakarta Utara

12 Agustus 2023 | 2:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-12T07:57:14Z

 


Jakarta -- Jurnal Investigasi Co-Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. kalaupun  Ada petugas kebersihan, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.


Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, karna puluhan kantong kotoran ikan berserakan ditepi sungai Banjir Kanal Timur (BKT), yang sudah menimbulkan aroma tak sedap serta banyak ulat ulat diatas limbah tersebut.


Temuan awak media pada Rabu malam (9/8/2023), sekira pukul 20.02 WIB, di Jalan (BKT) Cilincing Jakarta Utara, tepatnya dibawah kolong Tol Cikarang Cilincing, sebuah armada mobil box bernopol B 9042 UCF, yang diakui oleh pengemudiny adalah milik CV. Putra Samudra telah melakukan pembuangan limbah kedalam kali BKT Cilincing Jakarta Utara.


Pengemudi dan asistennya menyatakan bahwa pembuangan limbah di BKT Cilincing tersebut atas instruksi Della selaku staff di CV. Putra Samudra, diduga ada indikasi kebiasaan yang kerap dilakukan, dalam skala kecil, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh salah seorang warga sekitar, "saya tidak tau siapa pelakunya tapi kantong kantong plastik berisi kotoran ikan itu ada tapi sedikit namun kali ini banyak sekali bahkan sebagian sudah terbawa arus air pasang" papar Udin.


Jelas tertuang Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Dengan konsistensi Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).


Sungguh ironis sebuah kanal yang dibangun untuk mengurangi dampak banjir tahunan di DKI Jakarta kini dijadikan ajang pembuangan sampah sembarangan seperti yang dilakukan oleh CV. Putra Samudra yang beralamat di jln Cilincing Lama, Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.


Awak medi mengkonfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak perusahaan yang diterima oleh Dony selaku perwakilan dari CV. Putra Samudra, Dony mengakui kalau armada mobil box itu memang milik CV. Putra Samudra dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh karyawannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan akan membuang ke muara Angke.


Selain Perda di atas, produk hukum lain yang berkaitan dengan sampah adalah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang pemilahan sampah organik, anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun.

Kesadaran masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota sangatlah penting untuk mencapai indikator smart people dan smart environment.


(Udin)

×
Berita Terbaru Update