JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion Saumlaki (STTIMASS) menggelar kegiatan kuliah umum yang dilaksanakan di aula Kampus, dengan menghadirkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Gideon Ardana, SH., MH sebagai narasumber dibawa sorotan tema yang diusung yakni, "Tindak Pidana Umum".
Kuliah perdana pidana umum dari kejaksaan biasanya memberikan wawasan tentang sistem peradilan pidana, peran kejaksaan, serta aspek hukum dalam penegakan hukum pidana. Ini bisa menjadi peluang bagus bagi mahasiswa STTIMASS untuk memahami lebih dalam tentang bidang hukum.
Tujuan pemahaman pidana umum bagi mahasiswa adalah memberikan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip dasar hukum pidana, sistem peradilan pidana, serta peran lembaga-lembaga seperti kejaksaan dalam penegakan hukum pidana.
Materi kuliah yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Ini, dapat membantu mahasiswa STTIMASS agar bisa memahami bagaimana hukum pidana diterapkan dalam praktik, dampaknya pada masyarakat, dan bagaimana sistem peradilan berfungsi dalam menangani pelanggaran hukum. Pemahaman ini juga dapat memberikan dasar yang kuat untuk studi lebih lanjut.
Dalam kegiatan kuliah umum tersebut, Yusak Weriratan, M.A, M.Pd.K bertindak sebagai moderator, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Gideon Ardana, SH., MH sebagai narasumber. Senin, (28/08/2024).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menjelaskan, tindak pidana umum berbeda dengan tindak pidana khusus dan memiliki beberapa bidang pada bagian umum salah satunya dibidang intelejen.
Pidana umum merujuk pada bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana atau kejahatan yang merugikan masyarakat secara umum. Ini termasuk berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lainnya.
Pidana umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, menghukum pelaku kejahatan, dan menjaga ketertiban sosial. Sistem peradilan pidana mengatur proses pengadilan dan hukuman yang diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana umum.
"Tindakan yang diambil dalam penanganan pidana umum melibatkan proses hukum untuk menegakkan keadilan. Ini termasuk penyelidikan, penangkapan, penyelidikan lebih lanjut, pengadilan, serta pelaksanaan hukuman jika terdakwa dinyatakan bersalah,"jelasnya.
Ditambahkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, terhadap tindakan yang diambil dalam menangani kasus pidana umum yakni, Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan awal terhadap kasus-kasus pidana untuk menentukan apakah akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut atau tidak.
Setelah melakukan penyelidikan, kejaksaan memiliki wewenang untuk menentukan apakah akan mendakwa tersangka ke pengadilan atau tidak, berdasarkan bukti yang ada.
Kejaksaan akan mengajukan dakwaan di pengadilan dan menjadi pihak yang menuntut terdakwa dalam sidang pengadilan. Mereka menyajikan bukti dan argumen untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dalam beberapa kasus, kejaksaan juga dapat melakukan mediasi atau mencoba alternatif penyelesaian sengketa agar kasus bisa diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.
Jika putusan pengadilan tidak memuaskan, kejaksaan dapat mengajukan banding atau kasasi untuk mengajukan ulang kasus ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Setelah terdakwa dinyatakan bersalah, kejaksaan juga memainkan peran dalam memastikan putusan pengadilan dieksekusi sesuai dengan hukum.
Kejaksaan juga terlibat dalam proses pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kejaksaan dapat mengawasi pelaksanaan hukuman terhadap narapidana untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan-tindakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kebenaran, dan keseimbangan dalam penanganan kasus pidana umum di lingkup masyarakat.
Dirinya kemudian membuka ruang diskusi atau berkonsultasi terkait dengan masalah hukum berupa tindak pidana umum, serta memberikan ruang dan kesempatan kepada mahasiswa dan dosen STTIMASS bahkan kepada siapa saja untuk membangun koordinasi dan diskusi soal pidana umum dan kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
"Saya akan tetap membuka diri, terkait tugas dan tanggungjawab saya sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, soal Konsultasi masalah pidana umum. Namun, hanya pada jam kerja,"ucapnya.
Dirinya pun memberikan informasi terkait dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Negeri Saumlaki. Pungkasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar usai memberikan materi kuliah umum, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Terlihat seluruh mahasiswa dan dosen STTIMASS yang hadir dalam kegiatan kuliah umum tersebut, sangat antusias dan mendukung sepenuhnya penyampaian materi yang disampaikan oleh Kasi Pidum. Berbagai pertanyaan seputar tugas Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar itu, dapat dijelaskan dengan baik dan dipahami oleh seluruh mahasiswa dan dosen.
Penulis : Nik Besitimur