-->

Notification

×

Iklan

Di Duga Pihak Sekolah SMPN Dua Pakisjaya Kab. Karawang Pangkas Dana PIP Tahun 2023

31 Agustus 2023 | 9:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T14:05:54Z
Ilustrasi pengambilan PIP di Bank Pemerintah (Foto/Mahudin/Jurnal Investigasi)

Karawang - Jurnal Investigasi Com- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Ofline yang digelontarkan pemerintah lewat aspirasi (DPRRI) yang bertujuan membantu dan meringankan beban anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, diduga dijadikan lahan empuk mencari keuntungan oleh pihak SMPN (Dua). kecamatan Pakisjaya. Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Program Indonesia Pintar ( PIP) Merupakan program penyaluran beasiswa bagi siswa tingkat SD,.SLTP,. dan SLTA.  dengan besaran bervariasi pada Kamis,(31/8) 


Dari hasil investigasi awak media di lapangan di temukan ada nya penyunatan program Dana (PIP), sebesar, Rp 100.000 ( seratus ,Ribu). dengan dalih alasan untuk sumbangan pemeliharaan halaman sekolah, yang di lakukan pihak sekolah, hal ini menjadi keluhan bagi orang tua siswa yang memang anak didik nya mendapat bantuan (PIP).



Di katakan salah satu orang tua siswa yang nama nya tidak mau sebutkan mengatakan, memang anak kami mendapatkan bantuan (PIP), di sekolah SMPN. (Dua) Pakisjaya,, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Namun sebelum bantuan tersebut di terima siswa atau orang tua siswa, pihak sekolah dari salah satu oknum guru, sudah meminta terlebih dahulu besaran kisaran anggaran yang di minta Rp 100 000, (Seratus Ribu)  persatu siswa.yang mndapatkan bantuan tersebut  dengan alasan untuk sumbangan pemeliharaan halaman sekolah.terus terang kami merasa kecewa, dengan apa yang di lakukan pihak guru tersebut, bagaimana kalau dana tersebut tidak  bisa di ambil di salah satu Bank, sementara uang sudah di pinta terlebih dahulu, oleh salah satu oknum guru.cetus nya.



Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) maka masuk dalam pungutan Liar ,( pungli ).dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kalau memang pemotongan dana (PIP). yang di lakukan oknum parpol, maka termasuk 

adminitrasi dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan,

Namun kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan sesuai dengan wilayah dan kewenangan nya,



Sampai berita ini terbit pihak sekolah SMPN.(Dua) Pakisjaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat. atau oknum yang di duga melakukan pungutan dana (PIP), tersebut, "sementara itu sampai Berita ini diterbitkan belum  ada komunikasi dengan adanya informasi yang di berikan awak media, di mohon kepada Dinas pendidikan  kabupaten Karawang, Jawa Barat. memberikan sangsi sesuai dengan aturan yg berlaku.


(Udin)

×
Berita Terbaru Update