-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tomi Lenunduan : Pemilik Petuanan Wajib Kerjasama Dengan Kepolisian dan Pemdes 51 Seira 'Bukan Membela Kapolsek'

27 Juli 2023 | 7:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T18:02:10Z

 

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kasus pungutan liar hasil telur ikan terbang yang sedang ramai dibahas dan dikejar para oknum wartawan rupanya akan berujung pada proses hukum, akibat nama Kapolsek Wermaktian dan anak buahnya dituding telah melakukan pemerasan yang diberitakan di salah satu media online. 

Pasalnya, Informasi yang telah beredar di kalangan publik dan media online terkait nama institusi Polri, dalam kaitanya dengan operasi telur ikan terbang di perairan Seira itu, ada oknum wartawan tertentu yang menuduh Kapolsek Wermaktian, Iptu Luky Kora,SH dan Alex Basaur melakukan pemerasan terhadap para nelayan andon. 

Kapolsek Wermaktian pun telah mengajukan somasi kepada oknum wartawan dan media yang memberitakan sepihak dan menuding dirinya bersama anak buahnya sendiri sebagai 'beking kejahatan' terhadap pemilik petunana Sukler dan pengusaha Andon Latoi Kamaludin.  

Kepada wartawan media ini, Pemilik petuanan Sukler Tomi Lenunduan bantah pernyataan oknum wartawan yang menyebut dirinya lakukan pembelaan kepada Kapolsek Wermaktian, Iptu Luky Kora. Dirinya mengatakan; Yang pastinya, sebagai masyarakat Seira Blawat saya bersama dengan pihak kepolisian itu menjalani hubungan baik.

"Bukan hanya Polisi, namun semua pemerintah desa Seira Blawat pun juga demikian,"tegasnya. 

Sebagai pemilik petuanan wajib membangun kerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah desa agar dapat terciptanya keamanan di lingkup masyarakat dan juga para nelayan andon. 

Pertanyaanya begini, Apakah tidak diijinkan untuk masyarakat minta tolong kepada polisi untuk menitipkan barang dan dibawa ke Saumlaki ? Ambil contoh; jika ada oknum wartawan yang titip kiriman yang sama ke Kapolsek dan anak buahnya, apa itu juga bisa dituding bahwa barang itu ilegal ?,"tanya Lenunduan. 

"Jika ada larangan meminta bantu polisi untuk mengantar barang itu ada dalam aturan, coba tunjukan ke saya atau minimal sebagai wartawan, anda harus menulis. 'jangan hanya beropini dan seenaknya menuding,"jelasnya. 

Jadi, kalau oknum wartawan tersebut katakan bahwa saya membela Kapolsek Wermaktian dan anak buahnya, Itu terserah dia. 'Kamu kan bukan hakim dan mau memfonis orang bersalah atau tidak, tugas kamu wajib menulis sesuai fakta dan informasinya berimbang'.

Ditambahkan, Saya bukan pembeli ilegal, saya tanamkan jaza untuk para nelayan. segala macam persoalan yang terjadi di wilayah petuanan Sukler menjadi tanggungjawab saya. 

"Saya wajib menjaga kenyamanan dan keselamatan nelayan selama musim berjalan, karena mereka para nelayan itu tinggal dan menetap di pulau Sukler. Itu tanggungjawab saya,"Tambahnya. 

PNS Jadi Wartawan 

Jika MI mengatakan bahwa Aturan disiplin pegawai negeri sipil telah mengalami perubahan, yakni PP nomor 53 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP nomor 94 tahun 2021, 'Saya maklum karena regulasi sudah mengalami perubahan'. Seorang ASN yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis itu apakah ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ? 

Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang menugaskan MI sebagai wartawan, kami minta agar Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar panggil semua media dan gelar konferensi Pers dan dipublis bahwa ASN bisa jadi wartawan, oknum ASN yang jadi wartawan itu mesti baca Larangan bagi PNS yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 itu dengan baik, dan memahaminya.

Tidak ada yang disebutkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 itu bahwa ASN dilarang jadi wartawan namun, ada larangan yang tersirat di dalam PP 94 tahun 2021 itu menjelaskan soal 'Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian' kemudian, 'melakukan pungutan di luar ketentuan'.

"Nah, ternyata MI dan IR itu bersama sama dengan Tinus Refwalu turun ke kapal-kapal andon lakukan pungutan,"ungkapnya.

Kalau hanya berbalas pantun, semua orang bisa angkat pantun. Lebih baik dibuktikan saja ke hadapan hukum, apakah data wartawan soal Kapolsek dan anak buahnya lakukan pemerasan ataukah kedua oknum wartawan tersebut turut membacup kejahatan pemerasan dan sengaja menghalang-halangi proses hukum terhadap Tinus Refwalu dan kawan-kawan. Mari kita bertanya kepada telur ikan terbang, Iiiiiiinii.... parah niiii... hahahahahaha..... tenang..... tenang...... hahahaha......

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update