-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU 'Nakal' yang Jual BBM ke Pelanggan Menggunakan Jerigen Akan Kena Sanksi

26 Juli 2023 | 7:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-26T02:12:17Z


Jakarta Utara - Jurnal Investigasi Com. Dilansir dari berita yang beredar sebelumnya mengenai adanya  pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Sukapura, Jakarta Utara  yang berbuat 'nakal' didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jerigen besar.

Menyikapi aksi 'permainan nakal' oleh oknum pengelola (SPBU), PT Pertamina angkat bicara.


Seorang Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Persero yang Enggan menyebutkan namanya ketika disambangi oleh awak media di kantornya, Selasa (25/7/2023) mengatakan,  bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jerigen besar merupakan sebuah kesalahan petugas operator.

Sebab, pembelian (BBM) di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan (BBM) melalui penyalur seperti SPBU, hanya dapat melakukan penyaluran (BBM) kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.


"Adapun untuk pengisian wadah jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," terangnya, "Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyaluran (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian (BBM) subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi setempat.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sangsi kepada (SPBU) tersebut.


"Sangsi itu berupa teguran sampai pada sanksi penghentian suplai sementara produk di (SPBU) tersebut," tegasnya.


Terkait (SPBU) 3414101.yang berlokasi di Sukapura  Jakarta Utara. yang menjual (BBM) kepada pelanggan menggunakan jerigen, dirinya menyatakan akan mengecek dan evaluasi khususnya dalam aspek keselamatan pada SPBU, (3414101).

"Atas dugaan itu, (SPBU) tersebut akan langsung di kroscek. terkait pentingnya aspek keselamatan pada saat pengisian (BBM) di jerigen, "ujarnya.


Pihak Pertamina, sambungnya,  sebenarnya tidak merekomendasikan pengisian (BBM) kepada pelanggan jerigen, "Artinya, pengelola (SPBU),  hanya menjual produk kepada konsumen akhir dan bukan untuk dijual kembali. 

"Jika (BBM) disimpan ditempat yang tidak sesuai standart  maka akan sangat rentan, "tandasnya.

Menyoal quota (BBM) jenis Biosolar, ia menjelaskan,  penyaluran (BBM) jenis Biosolar merupakan merupakan produk bersubsidi. 


Penyaluran produk Biosolar sudah sesuai dengan alokasi quota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.


Selain Biosolar, lanjutnya lagi, adapun untuk produk subtitusi lain yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan, juga disiapkan di (SPBU). Seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang sudah tersebar diseluruh (SPBU) diwilayah Jakarta.

Sangmenejer juga mengimbau agar kenderaan bermotor yang tidak berhak mendapatkan (BBM) bersubsidi untuk dapat mengisi produk Dexlite maupun Pertamina Dex.


"Adapun lokasi - lokasi yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur, kita memberikan alternatif lembaga penyalur mini yaitu Pertashop," tutupnya.


(Udin)

×
Berita Terbaru Update