Bekasi, Jurnal Investigasi.com - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, sedang gencar-gencarnya merealisasikan program rutilahu untuk membantu masyarakat tidak mampu, akan menjadikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dengan anggaran 20 juta per rumah.
Namun ironis pada pelaksanaan program rutilahu di Kampung Kumejing RT. 002 RW. 006 Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tidak transparan kepada penerima manfaat sehingga diduga Ketua (LPM) terindikasi korupsi.
Menurut keterangan seorang tukang untuk pengiriman bahan material sudah selesai semuanya, tinggal menunggu pembangunan rumah tidak layak huni selesai, Di katakannya kalau (ES) sebagai penerima manfaat tidak pernah menerima bon belanja bahan-bahan material dari Ketua LPM, penerima manfaat hanya mencatat jenis jenis bahan material yang di terimanya.
" Bata hebel 5 kubik, bata merah 2 ribu, buat pondasi sekalian buat WC, kalau kayu tau dah kayu nya mah kayu Meranti ge 12 potong 8 ama 5/10, ya kayu lama di pakai itu ge kalau yang lain udah banyak yang nambah, kalau keramik kalau di pikir secara logikanya itu duit tukang bahasanya kan gitu, yang duit murni itu kan 17 juta itu sampai di pasir habis.
" Kalau keramik itu mah kalau kata pribadi saya perhitungan itu bukan termasuk bangunan anggap ge duit tukang, kalau dia keluarin duit keramik sampai 8 meter atau sampai satu kamar berarti sampai 17 juta berarti duit tukang nggak keluar, kalau semen saya mah masih murni nggak nambah 10 sak MU 5 sak, nah kalau harga semen berapa saya nggak tahu kan nggak di kasih bon nya, saya yang di bilang nya sekian sekian udah saya nerima mulut ajah udah yang pegang bon ketua LPM, " beber tukang. Pada Selasa. (11/07/2023).
Keluguan ketidak tahuan informasi penerima manfaat tentang program rutilahu, diduga di manfaatkan oleh Ketua LPM, yang dengan sengaja tidak memberikan bon belanja bahan-bahan material sebagai alat bukti pembelian atau penerimaan belanja.
Sehingga penerima manfaat tidak bisa mengetahui berapa jumlah anggaran yang di terimanya apakah sudah sesuai yaitu sebesar 20 juta rupiah, juga harga masing-masing bahan matrial yang di terima nya, apakah harga sesuai pasaran atau sebaliknya harga yang sudah di naikan oleh Ketua LPM.
Dalam hal ini Ketua LPM diduga tidak transparan sebagai penyelenggara program rutilahu. Transparansi sangat penting dalam penyelenggaraan kelembagaan karena merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan perencanaan.
Ulah nakal Ketua LPM Desa Sukaindah tidak patut di contoh, karena akan berdampak buruk dan dapat merugikan masyarakat yang tidak mampu penerima manfaat program rutilahu, berakibat akan merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Kepada pihak terkait Disperkimtan agar segera mengevaluasi kinerja LPM nakal tersebut.
Sementa Ketua LPM Desa Sukaindah saat di datangi kerumahnya sulit untuk di temuinya, di hubungi lewat pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Chupes