ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan Rehab Total Kantor Kec Tambelang Abaikan K3 dan APD

Redaksi
16 Juli 2023
Last Updated 2023-07-16T13:13:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Bekasi jurnal investigasi com. Proyek penataan bangunan dan lingkungan rehab total kantor Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Abaikan K3 dan APD yang di kerjakan oleh. CV. Bunga Agung Perkasa dengan N0 Kontrak : PG 02.02/127/SP/BN- DCKTR /2023 tanggal Kontrak 08 Juni 2023, waktu pelaksanaan 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) sumber anggaran APBD tahun 2023 dengan pagu Rp 3.731. 519.000.00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) melalui Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, yang terlihat sebagian pekerja abaikan K3, Sabtu. ( 15/07/2023).


Berdasarkan pantauan jurnal  investigasi com. Proyek penataan bangunan dan lingkungan rehab total Kantor Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, sebagian pekerja yang sedang memasang atap kantor kecamatan Tambelang  bahan jenis baja ringan. Tidak ada satupun pekerja yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja dan Keamanan Keselamatan Kesehatan (K3).


Contohnya tidak pakai helem proyek standar, sepatu Boot dan tidak memakai baju Rompi layaknya pekerja proyek, padahal ini merupakan sesuatu yang sangat patal didalam suatu proyek pembangunan walau kelihatannya dibilang sepele tapi merupakan peran yang sangat penting bagi keselamatan kerja karena telah dianggarkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pemerintah


Salah satu pekerja saat dikonfirmasi, jurnal investigasi com. Soal alat pelindung diri APD mengatakan,"kalau Rompi Helm dan Sepatu Boot kami tidak dikasih bang dari bos,"kata pekerja dilokasi.


Jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.


Hal tersebut bukanlah hal sepele karena kesehatan keselamat pekerja telah diatur dalam beberapa Peraturan perundang undangan, diantaranya.


Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sipat-sipat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan.


Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.


Keterangan gambar : para pekerja. CV. Bunga Agung Perkasa tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3)


Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.


Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.


Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja


Apa tujuan dari pelaksanaan k3..?

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni:


Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.


Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.


Sementara, Konsultan Pengawas dan PPTK belum dapet ditemui untuk diminta keterangan nya soal APD dan K3. hingga berita diterbitkan.


(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl