Bekasi - Jurnal Investigasi Com. Pelaksanaan kegiatan program pemerintah untuk rehabilitasi bangunan Sekolah yang kondisinya rusak hingga menjadi bangunan baru, serta pembangunan dan penambahan Ruang baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud Dana Alokasi khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dari pantauan awak media beberapa hari lalu pada pelaksanaan pekerjaan program (DAK) Fisik Pendidikan 2023. berupa Rehabilitasi Sedang/Berat, Ruang kelas, SMP 1 (satu) Cabang Bungin diduga menyimpang dari gambar sebagaimana tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rabu ( 12/7/23).
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negri SMPN 1 (satu) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.yang mendapatkan anggaran bantuan Pemerintah Senilai, hampir Rp 2.475.368.000.00.(Dia Miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ).yang di kerjakan oleh CV. KURNIA. selaku pemenang tender akan tetapi Aitem pekerjaan Rehabilitasi bersumber (DAK) Tahun 2023 sebagai peruntukan rehabilitasi sebanyak 6 (enam) Ruang kelas sarana ruang belajar guna menjadikan kenyamanan bagi sekolah.
Namun disayangkan pada pelaksanaannya terkesan pihak kontraktor pelaksana diduga menjadikan ajang kesempatan meraup keuntungan besar yakni tidak mengikuti acuan yang tertuang pada gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), sementara itu sudah menjadi aturan mutlak serta merupakan hasil kesepakatan yang ditandatangani juga di setujui oleh semua pihak, guna menjaga kualitas bangunan bisa kokoh dan bertahan lama.
Pasalnya, kenyataan di lapangan pada pekerjaan bagian awal, seperti Pondasi yang menggunakan pasir uruk, semennya pun menggunakan semen yang tidak di anjurkan oleh dinas.tampak di lapangan pun para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung standar proyek. dan coran tiang memakai besi yang tidak standar. Hal tersebut tentu hasilnya akan mengurangi perhitungan seorang ahli dalam perencanaan menyesuaikan keseimbangan beban. Maka di gambar acuan pelaksanaan dinyatakan harus menggunakan standar spesifikasi. Belum lagi untuk menahan tembok, rangka atap, dan pelafon.
Sementara itu
ditempat terpisah, dalam menanggapi persoalan tersebut salah seorang masyarakat sebagai pemerhati kegiatan pemerintah yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media mengatakan di lapangan, mengenai pada pekerjaan jelas itu menyalahi aturan, pasalnya jika merubah tanpa ada dasar perhitungan secara teknis yang matang maka bisa mengancam terhadap kekuatan bangunan sehingga berdampak berkurangnya kualitas, sementara gambar dan (RAB) untuk apa kalau tidak di ikuti, karena itu merupakan panduan untuk di laksanakan sebagai mana mestinya, yang telah di buat oleh seorang ahli teknis.
“Hal itu tentunya sudah dihitung berdasarkan ilmu teknis yang sebenar-benarnya demi menjaga kualitas bangunan supaya kokoh dan bertahan lama”,Paparnya.
Sumber juga berharap kepada pihak yang berkopenten agar turun tangan guna memeriksa kembali hasil pekerjaannya dan menindak tegas apabila hal itu benar terjadi adanya dugaan penyimpangan.
Saat awak media menkofermasi ketua Pelaksana Sekolah Dak Fisik SMPN 1 (satu) Cabang Bungin kabupaten Bekasi menyambut dengan baik kedatang rekan rekan Media, ia mengatakan, sangat berterima kasih kepada rekan - rekan wartawan, sudah mau berkunjung kelokasi proyek tempatnya bekerja. Sementara itu pihak dari dari dinas konsultan pengawas dari dinas terkait sampai Berita ini ditayangkan belum bisa di hubungi dan memberikan keterangan.
(Udin)