Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengatas namakan perhimpunan kaum Penganggur Bekasi menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan melakukan petisi.
Petisi suara kaum penganggur Bekasi itu menuntut
Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin Dani Ramdan dapat mewujudkan keinginan warga Bekasi agar dapat bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Mereka mencatat jumlah pengangguran terbuka 2022 di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang, data itu meningkat dibanding 2021 yang berjumlah 197.000 orang.
Kendati jumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten
Bekasi berkisar 7.339 perusahaan namun warganya masih menjadi pengangguran.
Padahal, sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi nomor 9 tahun 2019, Tentang
perluasan kesempatan kerja yang yang menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen, dari rekrutmen tenaga kerjanya, diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.
"Tuntutan kaum Penganggur, pemerintah dapat mempekerjakan penganggur di Kabupaten Bekasi yang berusia produktif 18 - 25 tahun di perusahaan yang berjumlah 7 ribuan kemudian Pemerintah dapat memberikan usaha atau bidang lain kepada penganggur di usia non produktif 25 - 45 tahun keatas,"kata ketua Perhimpunan Kaum Penganggur Bekasi Dwi Haryanto kepada potretjabar.com, Senin (03/07/23).
Dwi juga mempertanyakan output dari gagasan Dani Ramdan yang membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran (TKP3), faktanya kaum penganggur saat ini sangat sulit untuk mencari kerja bahkan, untuk melamar kerja di perusahaan agar diterima tak jarang para pencari kerja dimintakan uang hingga jutaan rupiah.
"Kami harapan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memfasilitasi warga dalam mencari kerja hingga bekerja tanpa banyak pungutan liar seperti yang di lakukan oknum yayasan,"ungkap Dwi.
Salain itu, menurut Dwi Pj.Bupati Dani Ramdan belum sepenuhnya berpihak kepada nasib warga Bekasi.
Ia mendesak Pemkab Bekasi juga dapat memperdayakan warganya yang sudah masuk usia non produktif, semisal dapat mengakses modal usaha dan menjalankan UMKM bagi para penganggur di usia non produktif.
"Jika PETISI tidak mendapat respon positif dan cenderung di abaikan maka kami para penganggur akan menggelar demonstrasi pada hari ulang tahun Kab. bekasi mendatang,"pungkasnya.
(Iyus Kastelo).