Jakarta. Jurnal investigasi.com- Penggrebekan Gudang gas ilegal praktek pemindahan isi Gas 3 kg ke tabung gas 12 kg membuat suasana mencekam, pada saat penggrebekan yang beralamat di Jln Palem Raya Ujung Menteng Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur. Pada Pukul 23. wib.
Menyikapi laporan masyakat tentang adanya Gudang pengoplosan gas 3kg ke tabung gas 12 kg di wilayah Kecamatan Cakung tepatnya di Perumahan Taman Modren oleh Bareskrim Mabes polri bersinergi dengan Polsek Cakung berjalan dramatis yang disertai tembakan peringatan Oleh Aparat. (08/07/2023).
Disaat penggerebekan didalam gudang tersebut sedang ada aktivitas pemindahan isi gas dari gas 3 kg bersubsidi yang diperuntukan buat masyakat miskin sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) no 70 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3Kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12kg.
Para pekerja pun panik dan berhamburan melarikan diri dari aparat hingga aparat harus meletuskan tembakan peringatan keudara,ada sekitar 6 orang yg tertangkap dan 5 unit mobil pengangkut serta ribuan tabung gas disita oleh aparat Bareskrim.
Gudang oplosan gas 3 kg diduga sudah beroperasi hampir 1 bulan.
Hasil penelusuran kami di masyarakat sekitar pemilik Gudang berinisial RMB atau BS ,dan ada 7 pengusaha yang bergabung dalam usaha ilegal digudang tersebut 2 diantaranya adalah mantan narapidana dalam kasus yang sama berinisial SN dan MG selain dua mantan nara pidana ada juga oknum polisi yaitu Aceng HRP dan SRHN.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konpirmasi dari pihak terkait penggerebekan namun kami sebagai awak media yang saat itu ada dilokasi kejadian amat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DITTIPIDTER mabes polri yang sudah menyikapi terkait penyalah gunaan gas bersubsidi.
kami dari awak menyayangkan adanya oknum polri ikut terlibat dalam pengadaan oplosan gas 3 kg ke tabung Gas 12 kg. Sebagai aparat harus nya melindungi masyarakat bukan menjadi pemain ilegal gas subsidi yg diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin.
Kepada Bapak Kapolri dan jajarannya, tolong ditindak lanjuti kepada kedua oknum polri harus dikasih tindakan sesuai dengan peraturan UU Polri yg berlaku. Kita sebagai masyarakat sangat kecewa akan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
M.Adin