-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Dilarang Pemerintah Melayani Konsumen Beli BBM Pertalit..Pakai Jerigen Namun SPBU.3414101.Tetap Melayani

25 Juli 2023 | 2:58:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T07:58:57Z

 


Jakarta,Jurnal Investigasi Com.-Kelangkaan pertalite yang kerap dirasakan Masyarakat, adalah dampak dari prilaku nakal pengelola (SPBU), seperti halnya yang nampak oleh pantaun awak media Senin. (24/7/2023) sekira pukul 22.46 WIB. masih saja dijumpai  (SPBU), nakal yang melakukan pengisian kedalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali 


SPBU (3414101). yang melakukan pelanggaran dengan alasan membantu pedagang kecil.


Awak media memberikan edukasi dan arahan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh  SPBU, (3414101), yang beralamat di Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun (Tama), selaku penanggung jawab memberikan jawaban, "saya hanya membantu mereka, gak lebih dan kalaupun harus menggunakan motor thunder tetap saja mereka menuang kembali kedalam jerigen, dan meletakan jerigen disamping (SPBU), itu malah meresahkan" papar (Tama), menjelaskan kepada awak media.


Ironis sekali ketika (Tama). memberikan alasan yang jelas melakukan pembenaran, sementara regulasi itu jelas tertuang didalam, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Dengan alasan apapun peraturan itu wajib dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Negri ini, namun pengelola (SPBU), seakan menutup mata dengan melakukan pembiaran pada pengisian menggunakan jerigen yang panjang mengular.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


(Udin).

×
Berita Terbaru Update