Bekasi,Jurnal Investigasi.com -Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi terus digenjot, pengasah oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) juga ditingkatkan. Tidak tanggung-tanggung jika pelaksana tidak sesuai bakal dilaporkan langsung ke BPKP Jawa Barat.
Ancaman itu dilontarkan, saat pekerjaan
Rekontruksi Ruas Jalan Pulo glatik Wangkal Pulo Rengas yang dilaksanakan oleh PT. Mahesa Green Abadi (PT.MGA).
Kegiatan yang menelan anggaran hingga Rp6'8 miliar dari APBD 2023 itu disebut tidak susui spesifikasi yang sudah ditetapkan.
"Saya sudah mengarahkan pelaksananya, untuk penggalian kedalam kurang dalam tapi tidak di gubris. Akhirnya hasil B.O. kaya gini,"kata Pengawas kegiatan APIP Jamil kepada Wartawan saat ditemui di lokasi, Senin (17/07/2023).
Pelanggarannya, ada pada penggalian kedalaman lantai pondasi bawah (LPB) tidak sesuai yang sudah tertulis dalam rencana anggaran biaya (RAB ), akibatkan kekurangan ketebalan beton pada B-nol yang semestinya ketebalan 5 cm namun ditemukan hanya 2 cm.
"Tugas saya cuma mengawasi dan menegur, tinggal saya kembalikan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) paling kerjaannya dipotong,"pungkasnya.
(Iyus Kastelo)