-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Asep Saeful Anwar Anggap Paripurna DPRD Kab Bekasi Langgar Aturan

31 Juli 2023 | 10:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-31T15:31:48Z

 


Bekasi - Jurnal Investigasi.com -  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Asep Saiful Anwar menganggap melanggar aturan. 


Pasalnya sesuai ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 dengan tata tertib, terkesan dipaksakan 


Asep Saiful Anwar Sekertaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014-2017 mengatakan ini sangat tidak elok, kata ia Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dianggap tidak profesioanal.


"Jangan jangan kaga ngerti itu para Dewan, kan disitu dijelaskan, Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing masing tidak lebih dari (1) satu jam,"ucapnya 


Oleh karena itu, seharusnya Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi harus ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mutlak sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.


"Lebih parahnya lagi, bukan hanya kurang Kourum bahkan waktu jam nya pun sudah melewati batas yang sudah di tetapkan dari aturan tata tertib, yakni lebih dari dua jam Parah banget,"tandasnya 


Diketahui, keputusan rapat paripurna sebagai dimaksud ayat (1) dinyatakan sah apabila: a. Disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. b. Disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. C. Disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c.


(Iyus Kastelo).

×
Berita Terbaru Update