Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar |
JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Diduga gratifikasi yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini, diperkirakan miliaran rupiah," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Andhi diperkirakan masih bisa terus bertambah seiring dengan proses penyidikan KPK.
"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," imbuh Ali.
Dari informasi yang dikumpulkan, Andhi menyelesaikan masa pendidikan di bangku sekolah di Salatiga, Jawa Tengah. Sekitar 1997, dia melanjutkan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) mengambil jurusan Bea Cukai.
Selesai dari STAN, Andhi Pramono langsung ditugaskan di kantor bea cukai berbagai kota di Indonesia. Dilihat dari catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, Andhi tercatat memegang jabatan strategis di Bae Cukai.
Pada 2011 dia menjabat Kepala Seksi Penindakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Lalu 2013, dia menjadi Kepala Seksi Pabean Dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang. Andhi di Palembang hingga 2015.
Tahun 2016, dia dipromosikan menjadi Kepala Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur. Setelah lama ditugaskan di Sumatera, Andhi kemudian ditarik ke Jakarta menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di DJBC Jakarta.
Hingga kemudian pada 2021, dia dipindahkan lagi menjadi kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar.
Jabatannya di Makassar ini menjadi tugas terakhir Andhi setelah dicopot karena buntut flexing harta kekayaan. Kini dia jadi tersangka KPK dengan dugaan menerima gratifikasi.
Di luar dari kariernya sebagai pejabat Bea Cukai, Andhi terkenal sebagai kolektor kendaraan antik. Hal itu terlihat dari laporan harta kekayaan atau LHKPN yang disampaikan ke KPK. (*)