-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pengurugan Lahan. Di Komplain Gara-gara Diduga Menyerobot Tanah Milik Orang Lain.

25 Mei 2023 | 10:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-25T03:28:29Z

 

Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - Proyek pengurugan hektaran lahan yang sudah berjalan beberapa hari, oleh pihak developer atau pengembang, yang di duga untuk pembangunan perumahan kavling. Tampak dilokasi alat berat sedang meratakan tanah tanah yang ambil dari bantaran sungai Citarum, yang di angkut oleh hampir ratusan mobi setiap hari nya,

Proyek pengurugan lahan berlokasi di Kampung Garon Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. 


Di jelaskan Karnita warga Kampung Galian RT. 002. RW. 003. Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi, yang mengaku memiliki tanah seluas 1.297 M² , yang berlokasi di Kampung Garon Desa Jayalaksana. terkena proyek pengurugan lahan oleh pihak developer atau pengembang, sedangkan di katakannya Karnita belum pernah menjual tanah nya kepada siapapun.


" Ya surat saya dasarnya dari girik atas nama Kakek saya Kinan Bin Karim. Sekarang di kembalikan dari ajb ke sertifikat atas nama saya, jumlah luas tanah semuanya 3.500 M². Tanah saya luasnya 1.297 M² dan saya belum pernah menjualnya.


Kalau abang saya Mito tanah nya sudah di jual, dari luas 2.172 M² sisa kurang lebih 600 M² lagi. Adapun masalah pengurugan tidak masalah untuk selanjutnya akan saya urus, paling nanti siapa yang mengurug tanah saya itu yang bertanggung jawab, " jelasnya. Pada. Selasa. (23/05/2023)


Lanjutnya di katakan oleh Karnita kalau tanahnya di duga telah di jual oleh seseorang yang berinisial (SM) red.

Ke salah satu pengembang, karena dia mengklaim telah memiliki bukti surat kepemilikan tanah tersebut.


"Tanah saya di jual oleh (SM) ke pihak pengembang dia mengaku memiliki surat tanah tersebut, katanya dasar nya boleh beli, tapi saat validasi bersama dia di Desa cuma menunjukkan surat dari pengadilan, dan pernah di minta untuk menunjukkan surat tanahnya dia tidak mau, biarkan saja dulu tetap nanti saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku. "Pungkasnya.


Saat di konfirmasi (SP) red. Pelaksana atau pihak pengembang, dengan singkat ia katakan. "Singkat ya, lahannya di mana atas nama siapa, apa ada di pojok, di atas di bawah jelas ya, tolong di dalami lagi  jangan sampai jadi bola liar itu informasi atau tidak kredibel. "Tutupnya. Rabu. (24/05/2023).


(Red/Team)

×
Berita Terbaru Update