-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Atas Aduan Permasalahan Koperasi Serambi Dana Yang Disampaikan Oleh LSM Lidik kabupaten Majalengka

11 Mei 2023 | 7:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-11T12:45:10Z

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, Koperasi Simpan Pinjam tentu memiliki beberapa risiko keuangan seperti pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan/fraud hingga money laundry atau pencucian uang. Selain risiko keuangan, masih ada pula risiko lain seperti risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko strategik, risiko reputasional dan risiko kepatuhan. Berbagai jenis risiko tersebut harus dapat dipahami oleh Pengurus/Pengelola KSP agar dapat diidentifikasi sehingga dapat dihindari atau diminimalisir dampaknya ketika akhirnya benar terjadi.


Setelah Herman selaku ketua DPC khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka menuju ke lapangan untuk membuktikan apa yang disebut meminimalisir terjadinya ketidak selarasan dalam manajemen koperasi serambi dana yang berada di kabupaten majalengka, Herman nilai itu hanya sebuah alasan, atau bisa dikatakan kebohongan publik yang nyatanya melakukan kinerjanya diluar dugaan kepada masyarakat dan anggotanya. 


Maka dalam pekan kemarin, 11/05/2023 DPC khusus LSM Lidik ber-Audensi bersama Dinas K2UKM. Audensi dihadiri oleh Kepala Dinas K2UKM kabupaten Majalengka, kepala Bidang Koperasi Dinas K2UKM kabupaten Majalengka, Ketua DPC khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka dan 4 anggota LSM Lidik kabupaten Majalengka.


Bertempat di aula kantor Dinas K2UKM dalam rapat/audensi tersebut dimulai dengan penyampaian point-point permasalahan yang menjadi aduan LSM Lidik terkait dengan keberadaan koperasi serambi dana yang diantaranya:

1. legalitas koperasi serambi dana cabang majalengka.

2. Pemberlakuan jaminan pinjaman anggota koperasi berupa surat-surat berharga yang bersifat pribadi dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang tidak seimbang dengan nominal pinjaman.

3. Cara-cara penagihan pinjaman yang kurang memperhatikan etika.


Saat audensi berlangsung Kepala Dinas K2UKM memberikan jawaban terhadap beberapa pertanyaan klarifikasi di atas, kepala dinas K2UKM kabupaten Majalengka menyampaikan jawaban dan tanggapan sebagai berikut:

A. Bahwa kelengkapan perizinan berupa SIUP, TDP, Izin gangguan (HO) dan sebagainya terkait eksistensi sebuah koperasi memang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Saat ini perizinan Koperasi terutama yang harus tersedia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukan salah satunya legalitas Koperasi tersebut beroperasi di sebuah kabupaten/kota. Terkait koperasi Serambi Dana, Dinas K2UKM kabupaten Majalengka saat ini mengarsipkan copy NIB koperasi dimaksud.


B. Kepala Dinas K2UKM kabupaten Majalengka menyatakan tidak setuju dengan cara-cara pemberlakuan jaminan yang sangat memberatkan anggota koperasi, apalagi yang tidak memperhatikan kesesuaian antara jumlah pinjaman dengan nilai barang atau surat berharga yang dijaminkan. Disamping itu Dinas juga tidak setuju dengan cara-cara penagihan cicilan yang diluar prosedur ataupun bahkan etika kekeluargaan yang meresahkan anggota.


" Intinya hasil dari audensi tersebut pihak kami dari LSM Lidik kabupaten Majalengka, akan terus memantau kinerja KSP Serambi Dana yang sudah tidak sesuai dengan norma peraturan per-koperasian". Tegas Herman selaku Ketua LSM Lidik kabupaten Majalengka.

(drh)

×
Berita Terbaru Update