Batam, Jurnal Investigasi.com -Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.489 Butir dan Ganja Seberat 2,855 Kg bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/05/2023)
Kegiatan Pemusnahan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, Walikota Batam yang di wakili oleh Asisten 2 Pemko Batam Bpk. Heriman, Ketua DPRD Batam yang di wakili oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, Ketua Pengadilan Kota Batam di wakili oleh Hakim Benny Yoga, Kepala Badan POM Kota Batam, KA BNN Kota Batam diwakili oleh Analis Inteligen Bpk. Boy. F.
Asisten 2 Bpk. Heriman mengatakan atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolresta Barelang dan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah berhasil melakukan penangkapan narkotika di wilayah Kota Batam. Kami himbau kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba.
Dalam sambutannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pemusnahan narkoba ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni jenis ekstasi dan ganja.
Untuk yang pertama daun ganja yang berhasil kita amankan seberat 2,855 Kg, di TKP Taman Bunga Depan Ruko Cemara Asri, Kec. Sagulung Kota Batam dan mengamankan 1 Pelaku inisial BDS. Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 96 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 8 Gram. Dalam hal ini narkotika jenis Daun Ganja yang akan di musnahkan seberat 2.751,07 Gram.
Kemudian Untuk yang kedua nerkotika jenis Ekstasi berhasil kita amankan sebanyak 1.489 Butir, di TKP Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan mengamankan 3 Pelaku inisial MS, ES dan BG. Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 108 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 16 Butir. Dalam hal ini narkotika jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 1.365 Butir.
Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang mana dalam 3 Minggu berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam. Jadi total keseluruhan yang akan di musnahkan Sebanyak 2.751,07 Gram Daun Ganja dan 1.365 Butir Ekstasi.
Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 2.751,07, bisa menyelamat 8.253 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 3 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi sebanyak 1.365 Butir, bisa menyelamatkan 1.365 s/d 2.730 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang.
Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Ekstasi dan Ganja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.
(Austinarlis)