-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

07 April 2023 | 8:30:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T13:30:39Z

 


Banjar,Jurnal Investigasi com-Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Kamis (6/4/2023)

 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji.

 

“Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman,” ungkap Ibrahim Tompo.

 

Konferensi pers digelar di Dusun Sindang Tawang RT,RW. 01./1./ Desa Sindang Hayu Kecamatan Banjar Sari Kabupaten Ciamis, dimana pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji (3) Kg, dipindahkan ke Gas elpiji non subsidi (5) Kg, dan (12) Kg.


“Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah Kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak, ”ucap Kapolres.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan tersebut.

 

Secara teknis Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku (Y),(A),(S). membeli gas Lpg (3) Kg, sebanyak 150 tabung isi dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp.(16.000) ribu, per tabung dan gas Lpg (3) Kg, sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan lainnya dengan harga Rp.(16.000) ribu, per tabung, kemudian hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun Sindang Tawang RT,RW 01/1/. Desa Sindang Hayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp.(19.000), Per tabung, dijualnya gas Lpg (3) Kg. tersebut diperuntukan di pindahkan dengan cara menyuling ke Gas ukuran (12) Kg. supaya meraih keuntungan besar,

 

“Pelaku (Y).(A).(S). mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas Lpg (3)Kg. minimal (100) tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas (12) Kg. tersebut di Kota Banjar, "ungkapnya.

 

Pelaku lainnya yang berinisial (A).(S). mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri karena Tersangka (A).(S) adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah) per Tabung hasil sulingan.

 

“Menurut keterangan dari Tersanga (A).(S). bahwa penyulingan dilakukan dari (4) tabung Lpg (3)Kg. dipindahkan ke 1(satu). tabung gas (12) Kg. harga gas (12) Kg. adalah Rp. 220.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah). berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp. 144.000, (seratus empat puluh empat ribu) per tabung gas (12) Kg, ” lanjut Kasat Reskrim.

 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas AKP Yudiono, S.Sos.,M.H., Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar Polda Jabar. 


(Udin).

 

×
Berita Terbaru Update