Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, digiring menuju ruang konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menerima uang korupsi yang nilainya mencapai Rp 26,1 miliar.
Salah satu penerimaannya diduga berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Para kepala SKPD itu diduga diperintahkan untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil. Besarannya berkisar antara 5-10%. Setoran uang tunai itu kemudian dikumpulkan oleh Fitria. Fitria ialah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu diduga akan digunakan Adil untuk Pilgub Riau 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alex saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/4).
Selain dari setoran para SKPD, Adil juga diduga menerima uang korupsi dari fee jasa travel umrah
Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Selain menjadi orang kepercayaan Adil, Fitria juga disebut KPK sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alex menjelaskan, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat.
Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Adil dan Fitria. "Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Adil menerima uang korupsi hingga Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak.
Selain diduga sebagai pihak penerima uang korupsi, Adil juga dijerat bersama Fitria sebagai pihak pemberi suap. Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.
Terkait sangkaan KPK itu, Bupati Meranti belum berkomentar. Saat ini, ia langsung ditahan KPK setelah sebelumnya terjaring OTT. (*)