Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -KPK menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam.
Menurut Alex, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sudah sejak Endar masih berada di KPK.
"Proses lidiknya itu sudah sejak zamannya Pak Endar tentu saja. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Alex juga memastikan bahwa tidak benar OTT KPK ini dilakukan setelah berakhirnya tugas Endar di KPK. Penangkapan Bupati Meranti ini merupakan OTT pertama KPK pada tahun 2023.
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah dengan yang bersangkutan ini sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh ya enggak. Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan baru dilakukan pada tanggal 6 kemarin. Jadi enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," jelasnya.
KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M. Fahmi Aressa. Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil. Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik meyakini telah terjadi kasus korupsi. Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan. Tampak ketiganya sudah memakai rompi tahanan serta borgol.
Adil dan Fitria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fahmi ditahan di Rutan Guntur. (*)