Bekasi,Jurnal Investigasi Com-Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang semestinya menjual bahan bakar bersubaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di (SPBU) 34,17,605. di Jalan Raya Kemejing Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya beberapa sepeda moror besar yang tangkinya sudah di modipikasi (baby tank) sedang mengisi BBM Pertalite bersubsidi yang di lakukan oleh petugas operator (SPBU) lalu melansirnya kedalam jerigen dengan cara di sedot menggunakan selang yang sudah mereka siapkan secara berulang ÷ ulang Kamis (20/04/2023).sekitar pukul 00,48 malam wib.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operansi mereka sangat kreatif kendaraan sepeda motor mereka yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp, 250.000 dengan jumlah (25) Liter, setelah kami pastikan bahwa di dalam nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dilansir lagi kedalam jrigen. menggunakan selang yang mereka siapkan.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu oprator SPBU 34.17.605. yang enggan menyebutkan namanya.
Ditempat yang sama, koordinator SPBU 34.17.605. yang bernama Bara, menantang silahkan wartawan menaikkan berita atau mempublikasikan di semua media.
“Silahkan kalau berani naikkan, semestinya baik pihak (SPBU) dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :
Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite atau solar bersubsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.
(Udin).