KALSEL,Jurnal Investigasi.com -Kejadian diwilayah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, bisa dikategorikan pembunuhan berencana, yang mana info dilapangan adanya banyak info Pengeroyokan, dan hal ini tidak boleh terus terjadi diwilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan, Seperti terjadi pada Almahum Jurkani pada Sabtu,(8/4)
Perusahaan PT. Jaya Guna Abadi (JGA), Sebuah Perusahaan Batu bara yang Beroperasi di Wilayah di Kabupaten Banjar Kalsel, tidak terdaftar dalam pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Berati Illegal ini harus di usut tuntas, Siapa yang berikan ijin masuk diarea pertambangan tersebut.
Tidak ada yang kebal hukum kalau Negara ini masih jadi Negara hukum, dan hukum harus tegak lurus, Kapolda harus mengusut tuntas kejadian ini siapapun beking dibalik layar PT.JGA tersebut.
Nama perusahaan ini mencuat setelah ada kasus pembunuhan terkait sengketa lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar yang menewaskan Sabriansyah (63) ini Negara hukum harus usut tuntas siapa dalang dan pelakunya, " ujar" Ketua Ormas LMP pada awak media.
Belakangan penyidik pun kembali menetapkan tersangka baru yang memiliki peran penting dalam perkara ini, Adapun tersangka kelima ini, yakni Humas dari PT. Jaya Guna Abadi (JGA) yang berinisial AB, kalau benar dua yang menyuruh AB bisa dijerat pasal pembunuhan berencana, Seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja," ujar Eka Adi.
Setelah ditelusuri melalui sistem pengecekan perusahaan batubara terdaftar, pada Sabtu(8/4/2023), melalui laman data, perusahaan PT JGA juga tidak muncul pada situs kementerian Esdm.
Begitupula ditingkat Kalsel, IUP PT. JGA juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, berati apatur yang ada di Kabupaten Banjar kurang jeli dalan hal pengawasan dilapangan, Oknum yang berikan ijin PT. JGA harus ikut bertanggung jawab,
"Kami tidak menemukan PT. JGA dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.
Informasi pun berkembang bahwa, PT. JGA tersebut, lebih ke perusahan jalan hauling-nya, bukan tambangnya, dari kuasa hukum Muhammad yang bersengketa lahan milik warga dengan PT JGA.
Husrani Noor, mengatakan bahwa perusahaan tersebut hanya pengelola jalan hauling.Tetapi siapa pemberi izinnya, Husrani juga mengaku tak mengetahui, ini jawaban aneh,,,? Pertambangan diwilayahnya, tapi tidak tau ada penyusup yang masuk dalam Perusahaan tersebut, ini dagelan dan lawak saling bilang tidak tau.
Seandainya kejadian pembunuhan tidak terjadi, PT. JGA aman tanpa tersentuh pajak dan kibtribusi daerah, Tolong DPR dan DPD RI jangan diam dengan permasalahan ini, Bicara dong Anda lah wakil warga Kalsel ujar Eka.
(Yanto)