Bekasi,Jurnal investigasi.com - Lagi dan lagi muncul proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Tahun Anggaran (TA) 2023, untuk pembangunan drainase di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga dikerjakan asal-asalan.
Ketika Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi N.Rudiansah dan beberapa awak media mendatangi lokasi tersebut tidak terpasangnya papan informasi serta para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Siapa sih yang mau celaka? tentunya tidak ada seorang yang mau celaka, tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan,"cetus N.Rudiansah.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaan nya, setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggara nya K3. Jadi, tidak ada salah nya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Pasalnya dilokasi kegiatan pada pelaksanaan saluran air atau drainase, diduga tidak pakai cerucuk bambu, dan ketinggian nya diduga tidak maksimal dan tidak adanya sepatu atau pondasi bawah, pemasangan nya pun tidak digali, hanya di tipras samping nya saja, pemasangan batunya hanya sebelah naik di sisi atas pematang sawah,
"Banyak yang tidak terisi adukan disela-sela batu, berpariatip ada 7,2 cm, lebar sisi bawah 12 cm ada yang 20 cm sisanya naik ditanah yang tidak digali,"jelasnya pada Kamis (06/04/2023).
Lebih lanjut N.Rudiansah, penting nya pengawasan dan ketegasan Dinas terkait mutu dan kualitas. Proyek agar sesuai dengan spek tergantung sama pengawas kosultan dan PPTK, banyak proyek kegiatan yang telah kami datangi dan kami cek kegiatan nya diduga sudah melenceng dari spesifikasi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Sungguh miris dalam waktu dekat ini, kami akan melayang kan surat ke pihak Dinas terkait atas temuan dilapangan. Dan kami memita ketegasan nya kepada Dinas terkait segera melakukan pengecekan turun kelolasi agar kegiatan sesuai denga RAB dan speknya supaya mutu dan berkualitas,"tegasnya.
Dalam plang nama proyek juga harus di cantumkan identitas nama perusahaan, nilai anggaran, masa pengerjaan serta sumber anggaran, apakah dari APBD atau APBN apakah anggaran swadaya masyarakat. Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12/2014).
"So'al pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan, salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, pada daerah atau lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun. Pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan,"tutupnya.
(Srn/Voy).