-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Program PTSL-PM 2023 di Desa Bantrangsana Kabupaten Majalengka masyarakat merasa terbantu

06 Maret 2023 | 11:07:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-06T04:07:35Z


MAJALENGKA,Jurnal Investigasi.com -

 PTSL-PM atau Pendaptaran Tanah Secara  Sistematis yang berbasis Partisipasi Masyarakat merupakan program Pemerintah melalui dinas Pertanahan untuk pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Berdasarkan Intruksi presiden nomor 02 Tahun 2018 Tentang PTSL dan Peraturan Menteri Pertanahan Nomor 12 Tahun 2017 program di laksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Demi suksesnya pelaksanaan  program PTSL-PM 2023  di desa Bantrangsana Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka yang mendapat kuota sebanyak sertifikat. pihak Pemerintah Desa beserta dinas Pertanahan Kabupaten Majalengka melaksanakan sosialisasi dan memberikan arahan kepada masyarakat calon penerima manfaat. 


Salah satu pemilik Tanah di desa Bantrangsan, bapak Suhentang mengatakan "saya merasa terbantu dengan  PTSL ini selain biaya yang sangat ringan tanah saya jadi jelas batas-batasnya, juga nantinya punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah bagi saya".


Ceceng Amung, kepala desa Bantrangsana menyatakan" saya sebagai kepala desa di sini merasa bersyukur dengan ditetapkannya desa Bantrangsana menjadi salah satu desa yang mendapat kesempatan melaksanakan program PTSL-MP tahun 2023 ini, program ini adalah harapan bagi warga desa kami dan data tanah di desa akan lebih akan lebih akurat. 

Alhamdulillah, semenjak di buka pendaftaran antusias warga sangat baik setiap harinya ada saja yang daftar, yang saya menjadi khawatir kuota bagi desa Bantrangsana yang hanya tujuh ratus bidang tidak akan cukup. 

Semoga program PTSL-MP di desa kami lancar dan tidak ada kendala yang berarti. " pungkas bapak Ceceng Amung.

(*)

×
Berita Terbaru Update