-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Majalengka Gelar Press Release Selama Ops Jaran 2023 di Halaman Sat Rekrim

07 Maret 2023 | 11:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-07T16:16:54Z

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Press Release hasil pengungkapan selama Ops Jaran 2023 dari tanggal 22 sd 3 Maret 2023 di wilayah hukum Polres Majalengka,Pada Selasa (7/3/2023).

Selama Operasi Jaran 2023 Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka jerih payah telah mengungkap dan mengamankan 8 (Delapan) Pelaku baik itu Pelaku Curat, Curas dan Curanmor yang telah melakukan aksinya di Majalengka dan telah mengamankan 10 (Sepuluh) Unit Sepeda motor Roda Dua dan 3 (Tiga) Unit Roda Empat dan Barang Bukti yang lainnya,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.

“Dalam Ops Jaran ini tentunya kita melaksanakan Peningkatan Instensitas pengungkapan dan beberapa pengungkapan yang menjadi target adalah pengungkapan Pencurian Roda Empat yang dilakukan oleh 3 (Tiga) pelaku yang terjadi di wilayah Kadipaten ini kita mendapatkan bahwa para pencuri ternyata sudah mengantisipasi dan mempelajari teknik kunci dari kendaraan tersebut dan mereka mempraktekan dan berhasil mencuri R4”.

Lalu, Kita juga mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Jatiwangi, ada seorang ibu yang membawa sepeda motor yang mana oleh 2 (Dua) Pelaku dipepet oleh pelaku anak dan satunya dewasa dengan membawa Senjata tajam dengan ancaman kekerasan dan korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku,”terangnya.

“Pelaku anak ini bukan residivis dan baru satu kali melakukan mereka berdua bermodus mengancam korban dengan senjata tajam”ungkapnya.

Kemudian kita juga mengungkap 2 (Dua) orang pelaku curanmor yang melakukan Aksinya di wilayah Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan 1 (Satu) orang Pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka,”tandasnya.

“8 (Delapan) Pelaku yang kita amankan dari hasil Ops Jaran 2023 ini kita jerat dengan pasal yang bebeda sesuai tindak pidananya”tutup AKBP Edwin Affandi.

(DRH)

×
Berita Terbaru Update