Kalimantan Utara, jurnalinvestigasi.com — Sebanyak tiga paket pekerjaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Koperasi Mikro (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menimbulkan pertanyaan.
Ketiga paket yang dikerjakan pada 2022 lalu tersebut berlokasi di Kabupaten Nunukan. Yakni kegiatan Perencanaan Pembangunan Pusat Distribusi Tulin Onsoi, Pekerjaan Parkiran dan Jalan Akses Masuk Pusat Pelatihan Sebatik, serta Pekerjaan Gorong-gorong dan Cut and Fill Pusat Pelatihan Sebatik.
Rincinya, pada kegiatan Perencanaan Pembangunan Pusat Distribusi Tulin Onsoi dengan nomor paket 38793362 di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Disperindagkop dan UKM Kaltara disinyalir tidak sesuai aturan pada SIRUP tersebut.
Seusai dicek di laman website LPSE.kaltara.go.id, paket tersebut tidak ditemukan dilaksanakan secara non tender. Kemungkinan kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Jika demikian, maka itu merupakan kesalahan prosedur pemilihan penyedia, karena seharusnya dikerjakan secara non tender.
Bahkan hingga akhir tahun hasil dari pekerjaan dimaksud belum ada, tetapi anggarannya diduga telah dicairkan pada akhir Desember 2022.
Adapun kegiatan Pekerjaan Parkiran dan Jalan Akses Masuk Pusat Pelatihan Sebatik dengan kode paket 4394716 statusnya dibatalkan. Paket tidak dilaksanakan, padahal ada perusahaan yang memiliki ikatan kontrak dengan kegiatan tersebut.
Sesuai informasi yang tertera di laman website LPSE.kaltara.go.id menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. ZAIN UTAMA KARYA yang beralamat di Jl. Pattimura RT. 01 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan nilai pekerjaan Rp199.500.000 dan penandatanganan kontrak tertanggal 3 hingga 12 November 2022.
Kasus serupa juga terjadi untuk kegiatan Pekerjaan Gorong-gorong dan Cut and Fill Pusat Pelatihan Sebatik dengan kode paket 4391716.
Paket yang tertera di laman website LPSE.kaltara.go.id ini dikerjakan oleh CV. DAVI KARYA MANDIRI yang beralamat di Jl. Pattimura RT. 01 Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, dengan nilai Rp133.000.000 dan penandatanganan kontrak 31 Oktober hingga 12 November 2022.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak terkait untuk dimintai keterangan klarifikasi, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hj. Hasriani melalui staffnya mengatakan sedang dinas luar kota, sehingga berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang sedang diupayakan tim redaksi.