ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Minggat Sekarang!!! Objek Sengketa Lahan Wajib Dikosongkan Sesuai Putusan MA

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
08 Februari 2023
Last Updated 2023-02-08T12:37:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Perkara perdata sengketa tanah yang berlokasi di depan Kampus STIESA. Dalam hasil peninjauan kembali (PK) di Mahkama Agung, yang diajukan oleh Jefri Yaran bersama Kuasa Hukumnya Anthoni Hatane, S.H., MH dan Kornelis Serin, S.H., MH menang dalam objek sengketa tanah tersebut.

Hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jefri Yaran melawan Resa Fordatkosu, sebagai (termohon), kuasa hukumnya adalah Marthen Fordatkosu S.H dan Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H akhirnya pulang membawa kekalahan dan harus pasrah menerima kenyataan.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, wajib patuh terhadap perintah eksekusi riil atas seluruh bangunan yang ada pada objek sengketa tanah itu. 

Kepada media ini, Jefri Yaran mengatakan, Persoalan Sidang kasus tanah antara Jefri Yaran dengan Resa Fordatkosu, kasus tanah ini tepatnya di desa Lauran. Sidang tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, dalam pembelian tanah tersebut saya dapat pelepasan dari Kepala Desa Lauran saat itu Ibu Fani masih menjabat sebagai kepala desa. 

Pelepasan tanah itu keluar tahun 2019, tentang tanah yang ada di depan Kampua STIESA itu. Kemudian pada tahun 2020, Resa Fordatkosu juga membeli tanah dari salah seorang yang saya tidak kenal namanya, akibat dari persoalan ini sehingga kami masuk dalam persidangan. 

Waktu Persidangan di Pengadilan negeri, saya menang mutlak dengan bukti kepemilikan tanah jelas, yaitu Bukti pelepasan dan kuitansi. 

"Saya sadar bahwa yang saya lawan ini adalah Om saya sendiri. Karena itu saya konsultasi dengan istri agar tanah ini kita bagi dua, Om Resa dapat sebelah dan saya dapat sebelah namun faktanya berbeda, mereka ajukan banding. Karena saat itu saya berpikir bahwa tanah ini akan dibagi dua maka saya tidak kawal proses ini sampai ke tingkat banding.

Ternyata, putusan banding itu mereka menang. Saat mereka minta untuk kasasi, saya tidak mau karena tanah tersebut sudah saya koordinasi dengan istri untuk nantinya tanah di sebelahnya itu mereka dapat, tetapi ternyata ketika mereka menang di kasasi, muncul keserakahan. 

"Saya sudah kasih hati, mereka mau jantung juga. Daripada saya mati ya, saya habisi mereka juga, akhirnya saya punya novum (bukti baru) ada dua saya naikan ke Peninjauan Kembali (PK) nah, ternyata dalam putusan Mahkama Agung itu saya menang. bahkan dalam putusan itu diperintahkan untuk semua bangunan yang ada di atas tanah itu dieksekusi dan dikosongkan seperti semula. 

"Jadi, terima saja konsekuensinya, harus legowo, seharusnya jujur saja bahwa diatas tanah itu tidak ada pelepasan? mestinya jujur saja ke publik bahwa kami tak punya bukti pelepasan lahan,"terangnya. 

Saya berterimakasih kepada Bapak Anthoni Hatane dan Bapak Kornelis Serin yang telah memperjuangkan putusan saya di Mahkama Agung dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK) 

"Ada sedikit perbincangan di grup WhatsApp bahwa, mereka pasrah dan rela, Resa juga bilang bahwa ada yang menjiplak atau memanipulasi  tanda tangannya, kira-kira siapa yang manipulasi? Jangan tebar hoax. 'Setelah saya menang di pengadilan, saya sudah rela untuk mereka dapat sebagian tanah di sebelah namun mereka mau eksekusi bangunan saya di sebelah juga'. Karena itu maka, sudah ini sudah tidak ada solusi lagi.  saya harus berjalan sesuai dengan putusan Mahkama Agung,"pungkasnya. 

Senada dengan itu, Anthoni Hatane, S.H., M.H sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan, Pertama - tama yang harus dijelaskan soal perkara antara Jefri Yaran melawan Resa Fordatkosu di tingkat pengadilan negeri dimana dalam perkara nomor 34/Pdtg/2020/PN/Saumlaki. 

Dalam putusan pertama itu, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, pada saat tingkat pengadilan tinggi itu, membatalkan putusan pengadilan negeri nomor 34 tadi dan mengadili sendiri dan menyatakan dalam amarnya bahwa mengabulkan permohonan banding dari tergugat lalu kemudian membatalkan putusan pengadilan negeri Saumlaki. 

"Dalam pokok perkaranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,"jelas Hatane. 

Dari proses tersebut sehingga kami kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali karena saat itu, Jefri Yaran tidak lagi menggunakan upaya kasasi karena mau diatur secara baik-baik pada saat itu agar bisa dibagi antara kekeluargaan. karena tidak ada kata sepakat maka kita ajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah inkracht. 

"Kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht yang memenangkan Jefri Yaran yaitu untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk semula, permohonannya telah kami siapkan dan ini nantinya akan dipelajari oleh pengadilan terkait berkas-berkas perkara. 'Bagi saya bahwa ada perintah di situ, yang jelas adalah menghukum tergugat' sehingga kami akan mengajukan permohonan secapatnya untuk membongkar atau mengosongkan rumah-rumah atau apa saja yang ada pada lahan milik penggugat yang sudah diberikan status putusan pengadilan pada peninjauan kembali itu. 

"Kalau misalnya nanti dalam proses Aanmaning atau teguran itu ternyata tergugat tidak mentaati atau secara sukarela meninggalkan obyek itu, maka akan dilakukan upaya paksa yaitu eksekusi riil dan pasti akan menggunakan aparat keamanan dan alat berat,"jelasnya. 

Dalam putusan Mahkama Agung Nomor 1003/PK/Pdt/2022 Mengadili ; Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jefri Yaran dan, Membatalkan putusan pengadilan Tinggi Ambon Nomor 23/PDT/2021/PT AMB, tanggal 21 April 2021 yang membatalkan putusan pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml, tanggal 8 Februari 2021 yang kemudian mengadili kembali 

Eksepsi dalam putusan Pengajuan kembali itu memerintahkan ; 

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan tanah yang berlokasi di depan Kampus STIESA, Jalan Boediono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dengan luas keseluruhan 1.520 (seribu lima ratus dua puluh) meter persegi sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/209/DU2019, tanggal 22 Juli 2019 adalah milik Penggugat,

  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa serta mendirikan bangunan kos-kosan dan pondasi di atas tanah objek sengketa yang berada di dalam tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeiksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta ima ratus rlbu rupiah) Tutupnya.

Penulis : Nik Besitimur

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl