-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lawyer MYS Propamkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu.

23 Februari 2023 | 2:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-23T07:34:51Z


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi .Com.

Ahyar Idris Sagala SH selaku Lawyer/ MYS yang nota benenya sebagai Pejabat Sekdakab Labuhanbatu mengaku telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Ke Propam Polres dan Mabes Polri Pada 18/2/2023 Lalu terkait Penyuratan Unit Tipikor Polres Labuhanbatu tertanggal 2 februari 2023 yang menyatakan Kliennya MYS turut serta dalam dugaan kasus Penyelewengan Dana APBD tahun 2017.

Sebelumnya di kabarkan Inisial "YN" selaku Bendahara Sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu yang telah melalui Pemeriksaan Penyidik, dikatakan Ahyar Sagala masih Pada Setatus P19 ( tidak memenuhi Alat Bukti yang Cukup)

Selain itu juga bahwa dalam hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ada menetapkan Kliennya dalam dugaan Penyelewengan Dana APBD tersebut.

" Klien saya MYS Pada 2 februari 2023 menerima surat dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu menyatakan Klien saya Ikut turut serta dalam kasus dugaan Penyelewengan Dana APBD tahun 2017 sebesar 1Milyard.sementara sebelumnya Inisial YN selaku Bendahara Saat itu yang diduga Sebagai tersangka Awal pada setatus P19 ( Tidak memenuhi Barang Bukti yang Cukup),"terang Ahyar Sagala Pada awak Media Jurnal Investigasi .Com Kamis 23/02/2023.

Lebih Lanjut dikatannya (Ahyar- red) merasa Hal tersebut Tidak Berdasar Pada Regulasi Proses Hukum,sehingga Pihaknya secara resmi melakukan Pelaporan terhadap Propam Polres Dan Mabes Polri di dukung Alat Bukti yang menurutnya telah memenuhi syarat termasuk Bukti Chating maupun Pesan yang tujuannya adanya Permintaan sesuatu dengan Kliennya.

Oleh karenanya Ahyar Berharap kiranya Pengaduannya menjadi dasar agar dilakukannya Pemeriksaan terhadap Tim terkait dari mulai Penyidik,Kanit Hingga Kasat Reskrim dalam hal regulasi yang dianggapnya Janggal dalam Perjalanan hukum terhadap Kliennya.sehingga Permasalahan yang menjadi Konsumsi Publik ini menjadi terang benderang," tutup Ahyar.

Ketika dimintai tanggapannya melalui seluler JB Gultom Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu SYN mengarahkan agar komfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu,sementara hingga berita ini dilayangkan Kasat reskrim RSD yang  beberapa kali dihubungi Via telpon belum memberikan respon.
(MJI/R.fajar Sitorus)
×
Berita Terbaru Update