-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang Dari 24 Jam Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan

18 Februari 2023 | 6:36:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-17T23:36:51Z


BEKASI,Jurnal Investigasi.com -Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro  Bekasi berhasil  menangkap 2 (dua)  orang  pelaku  pembunuhan seorang  ibu muda pedagang ayam goreng D' Kriuk di Bekasi Jawa Barat.


Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan tim psikologi forensik untuk mengungkap motif  tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita  pedagang ayam goreng D' Kriuk Mahendra Intan Melinda (29) thn.  di rumahnya, Kampung Kemejing  RT, 003/06, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada hari Kamis  (16/2/2023),

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa ? Karena tidak ada rasa  penyesalan pada para tersangka   saat diperiksa, "ujar Hengki  kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/2/2023).

Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru saja bekerja selama lima hari ditempat korban.

“Tapi sudah merencanakan pembunuhan.

"Menurut  Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji, ”terang Hengki. korban tewas dipukul oleh pelaku (HK) dengan menggunakan tabung gas (3) kg, sebanyak  tiga kali dibagian kepala.

“Sedangka tersangka (MA) turut menbantu dengan cara memegang kaki korban, ”ujar Hengki.

korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku (HK) menyekap mulut korban.


“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular.

 Sehingga warga kembali pulang, 

"ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa  anak korban berinisial (A) yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di bilangan wilayah Subang,  Jawa Barat. Pelaku berniat akan melarikan diri ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil anak tersebut, "papar Hengki.


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


(Udin).

×
Berita Terbaru Update