Bekasi , Jurnal Investigasi Com. Sulit untuk di ucapkan dengan kata - kata terpancar di wajah Ibu Ida Parida orang tua korban inisial ( mawar) , yang sudah menjadi korban rudapaksa ayah sambungnya , selain rasa haru yang mendalam dirasakan oleh keluarga pelapor bpk. Aripudin warga Kampung Penombo , Rt/Rw. 02/07. Desa Pantai Harapan jaya , Kecamatatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat , setelah hampir satu tahun lamanya laporannya belum mendapatkan resfon , oleh aparat penegak hukum ( APH ) akhirnya pelaku Rudapaksa anak dibawah umur (Suyono) . dapat ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi , setelah keberadaan pelaku teridentifikasi di bilangan daerah Tangerang , propinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi. Kompol. Gogo Galesung , S.I.K. M.H. bersama jajarannya berhasil meringkus pelaku Rudapaksa terhadap anak dibawah umur ( Suyono ) setelah sekian lama melarikan diri , dan menjadi daptar pencarian orang. (DPO) , akirnya dapat di tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka , Rabu 8./2./2023.
Kanit ( PPA) , Akp Nano Indratno S.E saat dikofirmasi awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa memang benar dengan adanya imformasi dari keluarga korban "keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri dengan berpindah pindah daerah akirnya bisa di tangkap di bilangan wilayah Tanggerang propinsi Banten maka Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku rudapaksa anak dibawah umur ,
"Sugiono dijebloskan Keruangan sel tahanan Polres Metro Bekasi, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya , jelasnya.
Ida Parida , Ibu dari Korban Rudapaksa anaknya yang masih dibawah umur berinisial (mawar) , menyapaikan ucapan Terimakasih kepada Pak Kasat Reskrim dan Kanit (PPA). Polres Metro Bekasi , bersama Jajaran nya yang telah berhasil menangkap pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Sugiono yang tak lain adalah suaminya sendiri , saat dirinya berada di Negeri orang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), ucapan Terimakasih pula kepada para awak media yang turut membantu mempublikasikan atas musibah yang dialami oleh keluarganya , sehingga pelaku bisa lebih cepat ditangkap , dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya , tuturnya.
(Udin).