-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari, Kabupaten Bekasi. Musnahkan Barang Bukti

17 Februari 2023 | 12:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-16T17:12:42Z


BEKASI,Jurnal Investigasi Com-Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Cikarang, Kamis, 16/2/2023.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Dandim 0509 yang diwakili Pasintel, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, serta Para Kepala Seksi, Jaksa, dan Pegawai.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan.


Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan adalah meliputi:

1. Narkotika jenis Sabu jumlah 53 perkara dengan berat  netto 240,4352 (dua ratus empat puluh koma empat tiga lima dua) gram;

2. Narkotika jenis Ganja jumlah 10 perkara perkara dengan berat 

3.797,4093 (tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh koma empat nol sembilan tiga) gram;

3. Senjata Tajam jumlah 11 (sebelas) perkara degan total 31 (tiga puluh) bilah

4. Senjata Api Rakitan jumlah 4 (empat) Perkara dengan total 4 (empat) pucuk;

5. Handphone jumlah 11 (sebelas) perkara dengan total 11 (sebelas) unit;

6. Obat Tradisional dengan total 1.490 (seribu empat ratus sembilan puluh) dus;

7. Obat obatan dengan jumlah perkara 10 (sepuluh) Perkara terdiri dari; Tramadol  dengan total 744 (tujuh ratus empat puluh empat) butir, Heximer dengan total 8.732 (delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua) butir, Trihexpenedil dengan total 454 (empat ratus lima puluh empat) butir, Alpazolam dengan total 18 (delapan belas) butir, Clonazepam dengan total 3 (tiga) butir.


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


(Udin).

×
Berita Terbaru Update