-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gawat..! galian C diduga ilegal beroperasi Lancar, Tak tersentuh Hukum.

20 Februari 2023 | 7:30:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-20T00:30:53Z


Labura _ Jurnal Investigasi.com

Perlu diketahui dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tak sebanding dengan yang didapat oleh masyarakat. Bahkan bahaya bencana alam mengintai permukiman di sekitar tambang, seperti longsor, abrasi, potensi konflik warga dan potensi lainnya.

Awalnya awak media Jurnal Investigasi.com beserta team mendengar kabar dari salah seorang warga Dusun Pasar Tiga, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan yang tidak mau disebut namanya, bahwa ada kegiatan galian C diduga ilegal yang merajalela sangat meresahkan warga. Sehingga membuat awak media tertarik turun ke lokasi galian C untuk melakukan investigasi.

Setibanya di lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut, benar saja apa yang disampaikan warga itu, banyak kendaraan jenis damtruk muatan tanah urug, keluar dan masuk melintasi permukiman dusun dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan warga.

Saat awak media mencoba mendekati tempat galian C dan menanyakan ke mandor galian C yang tidak mau menyebutkan namanya, dia (mandor) mengatakan galian C tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, yang omsetnya bisa mencapai 25 - 50 Damtruk Coltdisel per hari, ucap mandor.


Diwaktu terpisah Bendahara LSM KPK RI (Komunitas Pemburu Korupsi) Kabupaten Labuhanbatu Utara. B Hasibuan juga angkat bicara terkait kegiatan galian C tersebut, B Hasibuan mengatakan galian C ilegal sangat merugikan masyarakat sekitar yang sangat kasat mata, rusaknya jalan desa, abu yang berterbangan dan suara bising karena tiap hari puluhan dumptruk melintas disana.

Oleh karenanya B Hasibuan menghimbau agar tambang galian C diduga kuat ilegal itu segera di tutup oleh pihak berwajib dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia bahkan menduga, alat berat yang digunakan di lokasi penambangan tersebut sudah menyalahi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Bukan hanya galian C nya yang menyalahi aturan, tapi bahan bakar yang digunakan alat berat di sana juga diduga kuat menggunakan BBM Bersubsidi, dan itu tidak boleh," jelasnya.

Sehingga B Hasibuan meminta, agar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Labura segera melakukan upaya-upaya kongkrit untuk menindaklanjuti hal tersebut.(MJI/RFS/Ibnulsitorus)

×
Berita Terbaru Update