Bekasi,Jurnalinvestigasi.com - Miris apa yang terlihat sang saka merah putih di kibarkan dalam kondisi berwarna kusam dan robek, bendera tersebut tampak di kibarkan di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayabakti 01 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Apa yang di lakukan pihak sekolah SDN Jayabakti 01,sangat mencoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,karena sudah lalai memasang bendera yang keadaan nya sudah kusam dan robek di depan halaman gedung sekolah,sedangkan pemerintah sudah menganggarkan semua untuk keperluan sekolah,termasuk untuk biaya beli bendera yang baru,
Berdasarkan undang-undang Rebublik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,pasal 69 hurup (a) di sebutkan,di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,00,(seratus juta rupiah) apa bila menggunakan lambang negara yang rusak,dan tidak sesuai dengan bentuk,warna,dan perbandingan ukuran terang nya.
Kepala Sekolah SDN Jayabakti 01 saat di konfirmasi mengatakan"Ada itu belum di,ada anggara nya itu cuma sementara apa nama nya harian kan ada upacara,setiap hari setiap hari senin,ini mah buat sehari hari besok sabtu turun",jelasnya Riman Jum'at 03/2/2023.
Sementara apa yang di katakan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cabangbungin,H,Rusmadi saat di konfirmasi di kediaman nya,"kalau kita sih selalu mengingatkan,tapi yah yang nama nya manusia,mungkin belum sempat atau emang kalau kata orang (,,,,,,,,,,) nya mah apa karena dableg nya,atau karena lupa kan bisa ajah", pungkasnya kepada media Sabtu,04/02/2023.
Chupes.