Bekasi, Jurnal Investigasi.com - Pihak pelapor menantikan kasus persetubuhan anak dibawah umur, dipaksa oleh ayah tiri inisial SGO, berawal Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Penombo RT 002 RW 007 Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Metro Bekasi.
Padahal Aripudin Paman korban sudah mengadukan pada tanggal 28 oktober 2021 kepada Unit Lidik IV/PPA Satreskrim Polresto Bekasi No B 1655 / V / 2021/Restro Bekasi, hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini Rabu (04/01/2023).
Aripudin saat dikompirmasi team awak media ia menerangkan, bahwa kasus yang menimpa Bunga sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang bersangkutan, bahkan saya sudah dipanggil beberapa kali untuk menjelaskan kasus ini, dan saya sudah menjelaskan semuanya.
"Saya juga tidak tahu kenapa kasus yang menimpa ponakan saya Bunga belum ada titik terang dari APH. Dan saya sangat menyayangkan pihak APH tidak ada tidakan penangkapan terhadap pelaku ayah tiri yang saat ini bebas berkeliaran diluar, bahkan si pelaku Akun Facebook nya aktip, dan WhatsApp juga masih aktip,"terang Aripudin kepada awak media.
Tak hanya itu Farida Ibu korban anak dibawah umur setelah pulang ketanah air dirinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arabsaudi, menanyakan kepada Aripudin adiknya, sudah sejauh mana laporan ke Polres Metro Bekasi, terkait putrinya Bunga yang dipaksa melayani napsu bejat oleh sang ayah tiri hingga saat ini sudah setahun lebih?
"Saya tidak terima, putri saya diperlakukan dipaksa melayani napsu bejat oleh ayah tiri selama tiga tahun, semenjak saya berada di luar Negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk mencari nafkah, rasanya sakit dan perih saat saya menerima kabar buruk dari Aripudin,"kata Farida sambil meneteskan air matanya.
Apabila ada pihak yang dirugikan dari tayangan pemberitaan ini silahkan menghubungi redaksi kami.
Anda bisa mengirim berita berisi sanggahan atau hak jawab sebagai mana diatur dalam Pasal (1) ayat (11) dan ayat (12) Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999,"tutupnya.
(Srn/voy)