๐๐ค๐ฐ๐ฌ ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ถ๐ฏ ๐จ๐ถ๐ญ๐ต๐ฐ๐ฎ; ๐๐ฏ๐ด๐บ๐ข ๐ข๐ญ๐ญ๐ข๐ฉ ๐๐ข๐ณ๐ต๐ข๐ช ๐๐ฆ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ฌ๐ช๐ต๐ข๐ฏ ๐๐ถ๐ด๐ข๐ฏ๐ต๐ข๐ณ๐ข (๐๐๐) ๐๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ ๐๐ฆ๐ฏ๐จ๐ช๐ฌ๐ถ๐ต๐ช ๐๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ฆ๐ญ๐ข๐ต๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ถ 2024 ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ข๐ต๐ข๐ฏ๐จ.
Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com. Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Labuhanbatu Ucok Bangun Gultom bersama jajaran pengurus hadiri rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Labuhanbatu di jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (8/12/2022).
Partai Kebangkitan Nusantara sebagai partai baru akan menjadi peserta pemilu di tahun 2024, jika lulus verifikasi dan diputuskan oleh KPU RI pada 14 Desember Tahun 2022 mendatang.
" Semoga Partai Kebangkitan Nusantara lulus verifikasi faktual di tingkat KPU Pusat. Sehingga kita dapat mengikuti gelaran pemilu di tahun 2024 nanti"harap ucok bangun gultom kamis 8/12/2022.
Pengurus cabang Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Labuhanbatu juga mengucapkan terimakasih kepada Verifikator KPU dan Bawaslu serta masyarakat yang telah mendukung dan mempercayai Partai PKN Labuhanbatu.
"Terimakasih juga kepada pihak Verifikator KPU dan Bawaslu Labuhanbatu yang telah bersusah payah untuk memverifikasi faktual Partai Kebangkitan Nusantara Labuhanbatu sampai ke 9 Kecamatan", ujarnya
Semoga Partai PKN menjadi Pilihan masyarakat agar PKN jaya hingga ke Parlemen dan ikut Pemilu 2024,"Ucapnya penuh harap.
Sementara itu terpisah Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan "Rekapitulasi ini hanya menyampaikan dan membacakan jumlah angka, menampilkan angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan, karena memang sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap dan menindak lanjutinya ke KPU RI."
"Hasil rekap ini aplikasi, akan disampaikan ke provinsi melalui sipol, kemudian provinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember ini, dan selanjutnya akan diteruskan kepada KPU RI," Jelasnya.
Lanjutnya, Terkait Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya partai politik ini menjadi kewenangan KPU RI, jadi KPU Labuhanbatu hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat kabupaten.
"Keputusannya MS atau TMS nya itu menjadi kewenangan KPU RI, yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 ini," Terang Wahyudi.
(MJI/R, fajar sitorus)