-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perlu Pengkajian Ulang Dalam Memutuskan RKUHP Menjadi KUHP Yang Membikin Gaduh Di NKRI

13 Desember 2022 | 2:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T07:16:25Z

 

Ponorogo - Jurnalinvestigasi.com - (12/12/22) Lagi - lagi turun gunung terkait sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.


Cermati,kaji & tela'ah bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara,


Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :


1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme - Leninisme.


2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 


3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 


4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 


5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 


6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.


7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.


Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.


Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.


“Mereka itu oknum pakar hukum yang tak faham hukum, yang menyebabkan kegaduhan,Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan

'The Journalist Must Be United !!", Ungkap bang donext kepada media dan beberapa rekan sewaktu bincang-bincang.


Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, "Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana".


"Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!", Ungkapnya.


Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum, jika pemerintah ingin mengkriminalisasi pers, khususnya terkait keterbukaan publik,pastinya pemerintah sendiri gak pengen ada yg diungkap,berarti ada yg bermasalah dengan mereka


"Wartawan harus membentengi diri dengan paham aturan kerja, memahami standar operasional, memahami secara benar landasan kerja yang terurai pada Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers serta melaksanakan dengan disiplin tinggi Kode Etik Jurnalistik", tutupnya.


Red.

×
Berita Terbaru Update