-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Proyek Pemagaran SDN Setialaksana 03 Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi RAB

05 Desember 2022 | 2:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-05T07:59:03Z

 

Bekasi, Jurnal Investigasi.com - Pembangunan Proyek pemagaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Pasalnya, pasangan pondasi yang lama diduga tidak  di bongkar dan tidak di gali, hanya ditambah dengan pondasi yang baru (tambal sulam). Sangat disyangkan proyek pembangunan tersebut dikerjakan asal jadi dan asal-asalan.


Saat dikompormasi awak media Ktua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya N.Rudiansah menuturkan, proyek pemagaran melalui Dinas Ciptakarya Dan Tata Ruang. Dengan Nomor kontrak : PG.02.02/1847/SPK-PL/BN-DCKTR/2022, sumber dana : APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, senilai Rp.196.924.672,90 di menangkan oleh CV.ASYIRAH CORP.


"Pada proses pengerjaan yang di lakukan oleh pihak rekanan, dirinya menduga pengawas dan konsultan kena suap oleh kontraktor, ada kejanggalan karena tidak ada tindakan sedikit pun dilakukan pada pekerjaan itu, dan saya tegaskan kepada dinas terkait agar pengawas dan konsultan di berikan sangsi, karena sudah melalaikan tugasnya,"tegas N.Rudiansah pada Senin (05/12/2022).



Ia menjelaskan, sejak pekerjaan di mulai para pekerja nya tidak di lengkapi dengan peralatan sefti aman K3 nya, padahal menurut dugaan itu sudah di cantumkan di RAB dan ada anggarannya, hal seperti ini jangan di biarkan saja.


"Seharusnya ada teguran dari pihak dinas kepada kontraktor, apalagi ini adalah bangunan yang benar-benar penting untuk keselamatan yang kerja, dimana perannya pengawas dan konsultan sehingga terjadi seperti ini,"jelasnya.


Lanjutnya, dimana terlihat para pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), seperti mulai dari rompi proyek, helm hingga sepatu boot pun tidak ada yang memakai, diduga kontraktor mengabaikan managemen Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


"Dan kurang ketatnya pengawasan dari CV.ASYIRAH CORP pemenang lelang. Kepada pihak yang berwenang PPTK, Kontraktor, Pengawas, dan Konsultan, kami meminta mengecek ulang pada pasangan pondasinya, apakah sudah benar seperti itu untuk pengerjaan nya,"tegasnya.


Selain itu, para tukang ketika di pertanyakan terkait pondasi lama yg tidak di bongkar ia menjawab,"Ga di bongkar bang, nambah 20cm,"kata para tukang yang ada di lokasi kegiatan.



(Srn/voy)

×
Berita Terbaru Update