Jakarta, Jurnal Investigasi.com - Pemanggilan yang Kedua Pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus perzinahan yang terjadi pada Hari Senin 19 Desember 2022 Jam 14.49.00 WIB disebuah Kontrakan tepatnya di Jalan Lorong 100 Nomor 70 RT 004 RW 010 Kebun Bawang Tanjung Priok.
Keduanya ketahuan yang bukan sah suami istri diduga tinggal bersama satu kamar dikontrakkan selama tiga hari terakhir, hingga sang suami menggerebek kedua pelaku.
Berinisial STO asal Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Jawa Tengah dan berinisial UN (30) asal Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sampai akhirnya harus berurusan ke wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Setelah itu pemanggilan kedua pelapor Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) setelah Pelapor keluar dari ruangan Penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Sejumlah awak media ijin mengkomfirmasi penyidik ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan tadi dianggap sudah cukup sesuai dengan aturan Perundang Undangan yang berlaku.
"Terkait pelaku tidak ditahan juga ada alasanya, karena, hukuman dibawah 5 tahun tidak ditahan, ditahan jika sudah ponis Hakim,"jelas Penyidik saat di kompirmasi awak media Rabu (28/12/2022).
Hery Felani (33) pelapor menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini sangat kecewa, karena terlapor hanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan pelaku bebas, dengan alasan pelaku hanya ditahan 9 bulan penjara apa bila sudah ponis Hakim.
"Pada saat peristiwa penggerebekan saya bersama warga tidak memukuli atau menghakimi pelaku hingga babak belur. Kalu saya tahu aturan yang ada membuat ia merasa tidak puas, akan tetapi saya tetap bersabar dan semuanya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secara profesional,"terang Heri.
Tak sampai disitu saja, setelah keluar dari Polres Metro Jakarta Utara sejumlah team awak media dan kerabat keluarga dari Hery Felani mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ia pun meminta kepada pihak pemilik kontrakan untuk menjadi saksi selanjutnya.
"Dan pemilik kontrakan pun mengatakan saat dipertanyakan awak media bahwa kedua pelaku pernah tinggal bersama, bahkan berinisaial UN (30) pernah membawa anak bungsunya ke kontrakan,"kata pemilik kontrakan.
(Srn/voy).