-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Mafia Tanah Ditangkap Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi kenerja kepolisian.

01 Desember 2022 | 10:53:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T03:53:54Z
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion Arif Setyawan (Foto/Mahudin/Jurnal Investigasi)

BEKASI,Jurnal Investigasi.com  – Jurnal Investigasi Com.  Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Marjaya, sebagai tersangka pemalsuan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB)  palsu.

Penetapan Marjaya sebagai tersangka ini, setelah pihak kepolisian melakukan pemanggilan kembali, usai sejumlah korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan pada tahun 2019 lalu.

“Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka (Marjaya)” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,

Rabu (30/11/2022).

Untuk sekarang Gidion mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemalsuan sertifikat dan AJB palsu ini. Otomatis, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail perihal kasus ini. “Penyidikan akan kita percepat. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” katanya.

Karangan Bunga Dukungan Terhadap Polres Metro Bekasi (Foto/Mahudin/Jurnal Investigasi)

Menurutnya, korban yang sudah terdata sebanyak sembilan orang. “Korban ada sembilan orang dan masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ucapnya.

Diketahui, berbekal sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) palsu, warga Cabang Bungin bernama Marjaya, berhasil mengelabui sejumlah orang yang mau membeli tanah. Kemarin, Senin (28/11/2022), sejumlah korban yang merasa tertipu dengan Marjaya kembali mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan tindaklanjut laporannya.

Pasalnya, laporan yang dilayangkan para korban pada tahun 2019 lalu ini, tak kunjung ada tindaklanjut dari pihak kepolisian. Alhasil, Marjaya masih berkeliaran bebas diluar sampai sekarang. Akibat perbuatan Majaya, kerugian yang dialami para korban tidak sedikit, apabila dihitung secara keseluruhan mencapai Rp 2 milyar.

Dengan membawa sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, sertifikat dan AJB palsu, para korban meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Marjaya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sementara, pasca pelaku pemalsuan sertifikat dan akta jual beli ( AJB) di tangkap, para korban mengapresiasi keseriusan kinerja kepolisian polres metro bekasi, dengan memberikan karangan bunga yang berjejer menghiasi halaman Polres metro bekasi yang bertulis kan ucapan sukses dan terimakasih.

Barisan karangan bunga ini adalah ucapan terimakasih kepada polres metro bekasi yang datang dari para masyarakat dan para korban Mafia tanah yang sudah membuktikan keseriusannya dalam memberantas Mafia tanah yang ada Di Kecamatan Cabangbungin.

Salah seorang korban, irwansyah, mengatakan karangan bunga itu adalah bentuk ucapan dan apresiasi setinggi-tingginya dari masyarakat kepada Mapolres Bekasi khususnya pak Kapolres Metro Bekasi yang sudah berani menindak tegas Mafia tanah yang ada Di Cabangbungin.

“Ini adalah bentuk ucapan terimakasih dari masyarakat dan para korban, Terima kasikasih pak Kapolres yang sudah tegas menangkap Mafia tanah yang sudah sangat meresahkan dan menyesengsarakan masyarakat, ” Tutupnya

( Udin*).

×
Berita Terbaru Update