-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Miris..!! Proyek Pembangunan Pavingblok Diduga Dikerjakan Asal Jadi

11 Desember 2022 | 8:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-11T01:18:47Z

 



Bekasi, Jurnal Investigasi.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya merealisasi kan pembangunan jalan pavingblok usulan permohonan masyarakat agar jalan rusak tersebut bisa dibangun, agar masyarakat bisa menggunakan akses jalan menjadi nyaman, tepatnya di Kampung Tanjung Nuhun Dusun I Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Sabtu (10/12/2022).


Sangat disayangkan pengerjaan proyek pembangunan jalan pavingblok diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhitungkan speak dan mutu, sehingga ada bagian sisinya retak bergeser keluar.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah mengatakan, diduga tanpa Pengawasan dari Dinas terkait Kabupaten Bekasi, pekerjaan pemasangan pavingblok dikerjakan asal-asalan, pasirnyapun pasir laut, sehingga diduga Pelaksana, Kontraktor bermain mata atau berjamaah. Dan papan nama proyek kegiatan pemasangan pavingblok pun tidak tampak dilokasi,  seakan menyembunyikan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"Sangat miris pekerjaan pemasangan pavingblok di Kampung Tanjung Nuhun Dusun I Desa  Pantai Sederhana diduga tanpa Pengawasan dari Dinas terkait Kabupaten Bekasi, sehingga Pelaksana leluasa mengerjakan, bahan material menggunakan pasir laut kedua sisi pavingblok tidak menggunakan pemasangan batu atau tidak menggunakan besi Cor, sehingga terlihat jelas sisinya retak keluar, mutu yang buruk diduga pengawasan dari dinas dan pelaksana main mata dan maraup keuntungan yang lebih besar dari uang rakyat,"ucap N.Rudiansah.



Diketahui UU 14 tahun 2008 tentang KIP, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 


"Tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"jelasnya.



Lanjutnya, apa bila dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari Dinas terkait, maka tidak tutup kemungkinan jalan pvingblok belum lama dibangun akan rusak kembali.


"Akibatnya jalan rusak kembali, masyarakat pengguna jalan akan terganggu dan menjadi akses kecelakaan, ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),"tegasnya. 


(Srn/voy/team).

×
Berita Terbaru Update