Bandung, Jurnal Investigasi.com - Masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bandung (ABKB) yang di dalam nya beberapa Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Perwakilan masa aksi mengepung Kantor Wali Kota Bandung, menuntut surat Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, sekitar 10%, pada Kamis 1 Desember 2022.
"Kami berserta anggota jajaran Dewan Pimpinan Cabang dan Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota mendungkung, turut serta hadir di halaman Wali Kota Bandung meminta dengan sangat untuk mengeluarkan surat Rekomendasi Kenaikan UMK Bandung minimal 10 %, sesuai Kepmenaker,"tegas Odang Kusmana S.Kom.
Dalam pidato nya di atas mobil Komando di depan masa aksi aliansi buruh kota Bandung Odang Kusmana mendesak kepada Walikota Bandung agar secepat nya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK untuk di serah kan, dan di kawal ke Gubernur Jawa Barat.
Pemimpin-pemimpin itu harus bisa mampuh mendengar, mampuh mengendahkan masyarakatnya.
"Khususnya masyarakat Kota Bandung, buruh Kota Bandung. Tetapi sekarang kita mendapatkan informasi, angkat dia hari ini, kita sangat kecewa, sebetulnya permasalahan ini hanya rekomendasi apa susahnya,"terang Odang dalam pidato nya.
(Srn/team)